Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1992

Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Januari 1992
Tanggal Pengundangan
22 Mei 1992
Tanggal Berlaku
22 Mei 1992
Sumber
LD.1992/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan