a. bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting dan strategis, khususnya dalam upaya peningkatan produktifitas hasil pertanian dari swasembada beras menjadi swasembada pangan
b. bahwa Peraturan Daerah Kab. Soppeng Nomor 04 Tahun 2004 tentang irigasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan substansi dan materi muatan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi sebagai Pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2004.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) ;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1347) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ;
6. Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara Nomor 388) ;
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 175 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara RI Tahun 2006, Nomor 46) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan daerah yang Menjadi Kewenangan pemerintah Kabupaten Soppeng.
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2004 tentang Irigasi
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi standar
organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang, maka dipandang perlu meninjau Peraturan
Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PERTUNJUKAN DAN TEMPAT HIBURAN SERTA SARANA HIBURAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban pertunjukan dan tempat hiburan serta sarana hiburan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Wajo, maka perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap pertunjukan dan tempat hiburan serta sarana hiburan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo.
MENGATUR TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PERTUNJUKAN DAN TEMPAT HIBURAN SERTA SARANA HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2010
Perubahan-APBD kabupaten kepulauan sula Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010 maka perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini terdiri dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan ·sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovasi dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu dilakukan Pengaturan lrigasi di Kabupaten Klaten; bahwa guna mencapai tingkat pelayanan fungsi irigasi yang terpadu dan berkelanjutan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 T ahun 2003 tentang Pengelolaan lrigasi Di Kabupaten Klaten; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan pengendalian jaringan irigasi yang dipergunakan sebesar-besamya kemakmuran rakyat, perlu adanya pengaturan mengenai jaringan irigasi di bidang pertanian dan kepentingan lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang lrigasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 T ahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 T ahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 T ahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan irigasi dimaksud sebagai pengaturan dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
32 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat