Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi daan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, dan nommor 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daera, dipandang perlu membentuk organisasi dan tatakerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi kalimantan tengah;
b. bahwa pembentukan organisasi dan tatakerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan tengah, ditetapkan dengan peraturan daera provinsi kalimantan tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peratran Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN TENAGA AHLI;
BAB VI : BAGIAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII : BAGAN SUUSNAN ORGANISASI;
BAB VIII : KEPEGAWAIAN;
BAB IX : PEMBIAYAAN;
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretairat DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan segalaketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pengankutan Dan Atau Penjualan Kayu Ke luar Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa pembayaran iuran kehutanan tidak meniadakan kewajiban untuk membayar kewajiban lainnya
Bahwa untuk memperoleh kontribusi dari potensi hasil hutan wilayah kabupaten kapuas bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Senditi (PADS), dipandang perlu mengadakan pungutan Daerah atas Pengangkutan dan atau penjualan katu ke luar Daerah Kabupaten Kapuas ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 tahun 1998 , Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 316/KPTS-H/1999 tanggal 7 Mei 1999 , Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 707/KPTS-H/1999 Tanggal 7 Mei 1999 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN , BAB III BESARNYA PUNGUTAN , BAB IV SANKSI ADMINISTRASI , BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang - undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu mengatur Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahon 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan anggaran, tata usaha keuangan desa, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999 Nomor 14 Seri D Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 60 dan 64 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur Anggaran Pendapatan Belanja Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negerimengenai pelaksanaan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian peristilahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang pembentukan badan perwakilan desa dalam wilayah kabupaten Sragen;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang tata cara pencalonan, pemilihan atau pengangkatan dan pemberhentian pamong desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Uraian Jenis Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pencataan Administrasi Keuangan Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat