PENGENAAN SANKSI - TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BESKALA BESAR - DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - KOTA TANGERANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan KegiatanUntuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 1019 (Covid-19) serta diubahnya Peraturan Walikota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan kedelapan, maka peraturan Walikota Sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 6 Th 2018; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Perpres No 82 Th 2020; Inpres No 6 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Instruksi Mendagri No 02 Th 2021; Pergub Banten No 38 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020; Perwal Tangerang No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 4 Th 2021.
Perubahan Keempat Peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan
masyarakat yang wajib dilakukan upaya
penanggulangan; bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dan
melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi
PeduliLindungi di tempat publik perlu diatur
pelaksanaannya dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi
Bab III Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab IV Sanksi Administratif
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Karantina atau Isolasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan pencegahan penularan dan
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul mewajibkan
karantina atau isolasi bagi setiap orang yang terduga atau
terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar yang
bersangkutan segera pulih dan kembali ke kehidupannya
seperti semula, serta penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dapat terkendali, bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2020
tentang Kewajiban Karantina Atau Isolasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sudah tidak sesuai lagi dengan pedoman
pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dari Pemerintah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2020.
Materi pokok : Kewajiban Karantina Atau Isolasi; Partisipasi Masyarakat Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor
106 Tahun 2020 tentang Kewajiban Karantina atau Isolasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Jumlah halaman : 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.7/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dan bahwa guna menjaga berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan langsung kepada masyarakat dan adanya perubahan beberapa materi sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa upaya penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 varian omicron sebagaimana dimaksud pada huruf a,harus tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 dan pasca pandemi corona virus disease 2019 dan virus lainnya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020
Materi Pokok : Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK
2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 04/KB/2020, Nomor: 737/Tahun 2020, Nomor HK.O 1.08/ Menkes /7093/2020, darn Nomor: 42O-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19); b. bahwa berdasarkan rapat antara Dinas Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Ikatan Guru Taman, Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidikan Anak Usia Duli Indonesia (HIMPAUDI), Pemilik dan Pengawas Sekolah, serta keinginan mayoritas orang tua siswa, terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Ajaran 2020 /2021 dari Tahun Akademik 2020 /2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 28. Peraturan WaIi Kota Batu Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dari Pengendalian Corona Virus Disease 2019: 29. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 78 tentang Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 78 tentang Talun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahar dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 30. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM), PROTOKOL KESEHATAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU PADA SATUAN PTNDIDIKAN, DAFTAR PERIKSA, PEMBERIAN IZIN, SATUAN TUGAS COVID PADA SATUAN PENDIDIKAN, PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, PENDANAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini Presiden menginstruksikan kepada: Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima TNI; Kapolri; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
Pada para pihak-pihak yang telah di instruksikan tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Khusus kepada para kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur
masyarakat lainnya. Selain itu, kepada para kepala daerah di instruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang memuat antara lain pengaturan mengenai adanya sanksi berupa: teguran lisan/teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kapulauan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 dan mengantisipasi potensi penyebaran varian omicron di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif untuk mencegah dan memutus mata rantai penularannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran dan penanganan Corona Virus Desease 2019, sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan / atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
12. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
13.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 35)
Perubahan Peraturan Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian CORONA Virus DISEASE 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menunjukkan peningkatan penyebaran dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, sehingga berimpilkasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
Kabupaten Maros merupakan salah satu daerah yang rentan terkena dampak penyebaran Corona Virus
Disease 2019 sebab posisinya berada dekat dan berbatasan langsung dengan Kota Makassar yang menjadi episentrum penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Selatan;
penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maros membutuhkan upaya yang masif, konkrit dan berkesinambungan serta mendorong peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Persturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penibahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undarig-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
10. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
11. Peraturan Menterl Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Mcntej-i Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 361) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nonior PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 587).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
1. Penanganan COVID-19;
2. kewajiban protokol kesehatan;
3. larangan;
4. satgas penanganan COVID-19;
5. tanggungjawab pemerintah;
6. peran serta masyarakat;
7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
8. sanksi administratif;
9. ketentuan penyidikan;
10. ketentuan pidana; dan
11. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat