Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/ No. 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Bahwa Air Susu Ibu Eksklusif merupakan makanan
terbaik bagi bayi yang mengandung zat gizi paling
sesuai dengan kebutuhan untuk pertumbuhan dan
perkembangan awal bayi. sesuai dengan perkembangan kebutuhan
dan kondisi, pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di
Kabupaten Purworejo perlu diberikan perlindungan
hukum agar dapat menjamin pelaksanaan
pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi bayi di
Daerah. Berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan
bahwa dalam melaksanakan kebijakan nasional,
daerah kabupaten dapat menetapkan peraturan
daerah dengan mengacu pada kebijakan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.36 Tahun 2009;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.33 Tahun 2012 ;
1,Ketentuan Umum 2.Tangguung Jawab Pemerintah daerah 3.ASI EKsklusif 4.Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya 5.Larangan 6.Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum 7.Dukungan Masyarakat 8.Pembinaan dan pengawasan 9.Pendanaan 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Diubah dengan :
Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Permenkumham No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Mengubah :
Permenkumham No. 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 1, BN.2016/No.113, peraturan.go.id: 12 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 (satu), angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), ketentuan Pasal 5 ayat (1), dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perda No.8 Tahun 2009.
6 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan retribusi pelayanan kesehatan masih terdapat beberapa jenis tarif pelayanan kesehatan, masih terdapat beberapa jenis tarif pelayanan kesehatan yang belum terakomodir, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.32 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Pasal 18 dan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo UNa-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Penjelasan : -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai. Tambahan penghasilan merupakan peningkatan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Bappeda Kota Pagar Alam dalam
melaksanakan fungsi perencanaan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Tambahan Penghasilan adalah suatu bentuk penghargaan oleh Pemerintah Daerah untuk memotivasi dan mendorong PNS guna meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian tambahan penghasilan, penetapan untuk tidak memberikan tambahan penghasilan, pengurangan tambahan penghasilan, tata cara permintaan pembayaran, proses pembayaran, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Perwali No. 22 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Bappeda Kota Pagar Alam.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit Umum Daerah Malingping dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat terdapat penambahan jenis pelayanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Banten mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsi yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Pemanfaatan; Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran; Tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah sebagian Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah pada Pasal 3 huruf a, Pasal 5 s.d. Pasal 9 dan Lampiran 1 angka I dan angka II
- Mencabut Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Banten
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 155 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif retribusi jasa umum perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 28 TAhun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2014 , Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Jasa Umum; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum; 4. Wilayah Pemungutan Retribusi; 5. Pemungutan Retribusi; 6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Pemeriksaan; 9. Insentif Pemungutan; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Perda, yang memuat tentang:
- Pelayanan Kesehatan bagi warga miskin Kabupaten Serang;
- Penetapan tarif retribusi;
- Tata cara Penagihan dan Penerbitan Surat teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis;
- Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi;
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat