Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri
bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikanKerugian Daerah yang dilakukan oleh Pimpinan danAnggota DPRD, Pimpinan dan Anggota LembagaNonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara dilingkungan Pemerintah Daerah.
PPKD membentuk TPKD untuk menyelesaikan tuntutan Kerugian Daerah.
PPKD membentuk Majelis untuk melakukan penyelesaian Kerugian Daerah.
Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari :
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan
langsung;
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung
jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Bupati melakukan penghapusan piutang Kerugian Daerah yang dikategorikan piutang macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan dari instansi yang menangani urusan utang/piutang negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; dan Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
-
-
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Dengan Whistleblower System Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dipandang perlu menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Dengan Whistleblower System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, dan PP Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Penanganan Pengaduan (Whistleblower), Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Whistleblower, Perlindungan Terhadap Whistleblower dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 Undang
Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme setiap Penyelenggara
Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dengan prosedur sesuai dengan
ketentuan undang-undang;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara
Negara pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
diperlukan kerja sama sinergi dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam hal kepatuhan
pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di,lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
1. Undang-Undang Nomor -28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Silpil Negara (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV PENGELOLA LHKPN
BAB V SANKSI
BAB V TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN-ATAS-PEFRATURAN-BUPAT- NOMOR-19 TAHUN 2017 TENTANG-LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-LOMBOK-TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PEFRATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Administrator Unit Kerja (AU) telah di tetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan negara di Lingkungan Pemerintah KAbupaten Lombok Timur, namun pelaksanaannya belum efektif karena masih dilaksanakan oleh 2 (dua) perangkat daerah yaitu Petugas Inspektorat dan BKPSDM, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai AU;
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 20 Tahun 2001
UU Nomor 30 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 10 Tahun 2015
PP Nomor 53 Tahun 2010
PP Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perbup Nomor 19 Tahun 2017
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan WL dan monitoring kepatuhan pelaporan LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
PERUBAHAN ATAS PEFRATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2019
STANDAR BIAYA HONORARIUM UNIT SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Upaya menciptakan aparatur yang bebas dari praktek pungutan liar dan upaya memacu kinerja kepada Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Punguan Liar Kota Bengkulu.
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2004
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 58 Tahun 2005
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Perpres No. 87 Tahun 2016
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2010
12. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
13. Perwali Bengkulu No. 20 Tahun 2015
14. Perwali Bengkulu No. 42 Tahun 2016
Peraturan ini berisikan standar biaya honorarium untuk Unit Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu yang terdiri atas Penanggungjawab, Penasehat, Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, Ketua Pokja/Tim Ahli, Anggota Sekretariat, Anggota Pokja, dan Anggota Tim Sekretariat pada Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 14 Tahun 2013
Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau Nmor 21 Tahun 2017; bahwa dalam upaya meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintan Provinsi Riau;
Undang Undang Nomor 61 Tahun 1958 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaar-r Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 21) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan I (satu) ayat yaitu ayat (1a);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 Halaman
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 15, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat