Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu disusun Tata Cara Pembatalan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi AdministrasiPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Bekambit dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 2019
tentang Batas Wilayah Desa Salino Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 164 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 180 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa
Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 164 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 180 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +12.634 hektare atau seluas +126.3 kilometer persegi, sebagai berikut:
a. Batas Utara : Desa Bekambit.
b. Batas Barat : Desa Selaru, Desa Salino dan Desa Sungaipasir
c. Batas Timur : Desa Batu Tunau dan Laut.
d. Batas Selatan : Desa Batu Tunau.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit Mengenai Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the Council of Palm Oil Producing Countries on the Secretariat of the Council of Palm Oil Producing Countries)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 89 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/065/DSB/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 428/KDP/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=400420 Y=9652817 (titik berada pada Muara Sungai Banyiur); dan
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Banyiur menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=401527 Y=9655274.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Lanjutan Dan Riset Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan lanjutan dan riset Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2012, tentang pendidikan Lanjutan dan Riset Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa untuk ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan pendidikan lanjutan dan riset, dilakukan perubahan terhadap peraturan gubernur jawa barat, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan gubernur jawa barat tentang perubahan atas peraturan gubernur jawa barat nomor 62 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Lanjutan Dan Riset Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Lanjutan Dan Riset Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat