PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENATAUSAHAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH BAGI PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan dana pendidikan
pada satuan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Karanganyar maka setiap satuan pendidikan wajib membuat Anggaran Pendapatan .dan Belanja Sekolah; bahwa dalam rangka pemerataan dan peningkatan akses dan mutu pendidikan di Kabupaten Karanganyar pemerintah Daerah melakukan upaya-upaya peningkatan pendanaan pendidikan melalui penyediaan Biaya Operasional Sekolah bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah; bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahuh 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Karanganyar 34 Tahun 2013; Peraturan Bupati Karanganyar 40 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEPADA PELAJAR/MAHASISWA YANG BERPRESTASI DAN TIDAK MAMPU KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu cita-cita didirikannya Negara Kesatuan republik Indonesia, sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.16 Tahun 2018, Perbup No.72 Tahun 2018.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Sifat Bantuan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan; Mekanisme Penyaluran, pendanaan dan Besaran Bantuan; Pengawasan dan Monitoring; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN & PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga Negara berhak untuk: memperoleh Pendidikan, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, peningkatan mutu Pendidikan serta relevansi Pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggaraan Pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan; bahwa pembangunan nasional di bidang Pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa dan berahlak mulia; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan Pendidikan, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah guna memberikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; FUNGSI, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; PENDIDIKAN FORMAL; PENDIDIKAN NONFORMAL; PENDIDIKAN INFORMAL; PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS; PENDIDIliAN KEAGAMAAN DAN PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN; PERIZINAN PENDIDIKAN; KURIKULUM; PENGENDALIAN MUTU DAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN; SISTEM PENILAIAN; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PEMBIAYAAN; KESEJAHTERAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJA SAMA; WAJIB BELAJAR; SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PESERTA DIDIK; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
tidak ada
tidak ada
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki
karakter berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu
melahirkan lulusan yang mampu bersaing baik
secara nasional maupun global;
b. bahwa tingginya antusias masyarakat terhadap
pesantren perlu diakomodasi melalui kebijakan
fasilitasi yang mampu mendukung perkembangan
penyelenggaraan pesantren sehingga fungsi
pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi
pemberdayaan masyarakat dapat tercapai;
c. bahwa dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, fungsi
dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat yang
dilakukan oleh pesantren memerlukan perhatian dan
dukungan dalam bentuk fasilitasi dari Pemerintah
Daerah;
d. bahwa dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan
pesantren dari Pemerintah Daerah memerlukan
pengaturan sebagai landasan hukum sehingga
memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaannya;
SALINAN
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom, Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten di
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Tahun 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1432);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab.
Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tahun 2017 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN
PESANTREN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016;
PERATURAN INI MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2019 TERDIRI DARI 4 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
5 halaman peraturan dan 38 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 13 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendikbud No 1 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
ERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 15, BN 2019/NO. 1450; PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Pelatihan Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 telah ditetapkan
Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk percepatan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, perlu mengubah persyaratan masa kerja
pegawai penerima tugas belajar dan pelatihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman TugasBelajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar
dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 573);
6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf d diubah; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 4
(empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan
ayat (1d), serta ayat (3) dihapus,;Ketentuan Pasal 32 huruf b dan huruf c diubah;Ketentuan Pasal 43 diubah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Mengubah Peraturan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 573)
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat