Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan/atau pelanggan air limbah domestik di Kota Surakarta perlu didukung dengan tarfi yang sesuai agar operasional pengelolaan air limbah domestik terpusat dapat berjalan lancar. penetapan tarif air limbah domestik sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perda No 3 Tahun 1999
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perda Kotamadya Tk II Surakarta No 3 Tahun 1999; Perda Kota Surakarta No 13 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perhitungan dan penetapan tarif sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Perwal Surakarta No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Surakarta No 5 tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/Mp/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta tuntutan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu meninjau perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa kewenangan perizinan di Kabupaten Sidenreng
Rappang yang telah didelegasikan pelaksanaannya pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2017, terdapat jenis perizinan yang tidak lagi menjadi
kewenangan pemerintah daerah serta adanya perizinan yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Struktur
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, tambahan lembaran Daerah Nomor 51);
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelagasian Kewenangan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 huruf b, huruf d, huruf g dan huruf h diubah, huruf e, huruf f, huruf r dan huruf s dihapus dan ditambahkan satu huruf yakni huruf v sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Jenis pelayanan yang Pengolahannya dilimpahkan atau didelegasikan untuk diselenggarakan oleh Kantor PTSP, meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan;
b. Dicabut;
c. Izin Reklame;
d. Izin Trayek;
e. Izin Klinik;
f. Izin Apotek
g. Izin Toko Obat
h. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017
TAHUN 2018 NOMOR 6
4 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permendagri No. 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelayanan Publik Tertentu; Perlu landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tetentu di Kabupaten Empat Lawang, sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 57 Tahun 2016; Perbup No. 34 Tahun 2018; Perbup No. 15 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis layanan publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2011
pencabutan peraturan daerah kota padang panjang nomor 10 tahun 2009
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2011 NO. 06, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009, perlu dicabut karena tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tntang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat