Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7).
Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah:
a. untuk 1 (satu) kali parkir :
b. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir insidentil :
c. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir zona :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Terminal
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012
1. Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan dan pelayanan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Kota Bengkulu.
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 28 tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1996, Peratturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 9 tahun 2009, PERDA No. 3 Tahun 2011, Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan tarif Pelayanan, Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Retribusi, Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
19 halaman dan Penjelasan 6 (Enam ) Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 33 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN KOTA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek Angkutan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek Angkutan Kota
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2012
1. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD.
2. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Puskesmas Kota
Pekalongan sebagai Puskesmas yang menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD), maka perlu diatur Tarif
Pelayanan Puskesmas Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, aspek, objek dan subjek atrif, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip serta sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penggunaan hasil pendapatann tarif, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 59 Tahun 2013 dicabut.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5), Pasal
30 ayat (2). Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 37
ayat (4), Pasal 38 ayat (7), Pasal 39 ayat (4), Pasal 41 uyat
(3), Pasal 42 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang serta untuk
menjamin keadilan, perlindungan hukum dan kepastian
hukum bagi para pemangku kepentingan dalam
pengelolaan retribuai perizinan tertentu Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan, maka diperlukan
petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi lzin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan;
U'ndang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatblaad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nouior 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tempat pembayaran, bentuk dan isi SKRD, penyelesaian pembayaran danpenundaan pembayaran, tata cara penyelesaian pembayaran secara angsuran, tata cara permohonan dan pemberian pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penjatuhan sanksi administratif, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RESTRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011
1. Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kota
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012
1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan layanan pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Kota
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD 2015/4 Seri B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Pengawasan Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat