PMK No. 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran telah diatur dalamPeraturanMenteriKeuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. Untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan denganCaraPembayaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. Tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 28 bulan berikutnya, dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling larnbat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan. Dalarn hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pernbayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik wajib membayar cukai yang terutang dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai cukai yang terutang. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak mernbayar cukai yang terutang sarnpai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap perrnohonan Pembayaran secara Berkala yang telah diajukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk
Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran namun belum
mendapatkan keputusan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan
Cukai memberikan keputusan pemberian Pernbayaran secara Berkala sesuaidenganketentuan
sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri ini;
b. terhadap keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telahditerbitkanberdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara
Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran,
Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea danCukaimelakukanperubahan
untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan
Menteri ini berlaku;
c. terhadap dokumen cukai untuk pelunasan clengan cara pembayaran yang telah diajukan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pembayaran, jangka waktu
Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuansebagaimana diatur dalamPeraturanMenteri
Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk
Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan denganCaraPembayaran; dan
d. terhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang diajukan pada saat
mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti
ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri ini.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mengubah :
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan perkembangan hukum penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 98/PMK.08/2020 (BN Tahun 2020 No. 842).
Penjaminan Pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha. Kewajiban finansial meliputi tunggakan pokok Pinjaman dan/atau bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan. Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria bank umum dan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Besaran Nilai Penjaminan yang dapat dijamin, dituangkan dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan antara Penjamin dengan Penerima Jaminan. Nilai Penjaminan yang dapat diberikan oleh Penjamin, dapat lebih kecil dari plafon Pinjaman. Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah, LPEI berhak mendapatkan IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), atau untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
29 HLM, Lampiran halaman 15 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2021
PMK No. 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
PMK No. 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 201 7 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintahNomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara PengelolaanIurandan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 5
Tahun 2014 (LN Tahun 2014No. 6, TLN No. 5494), PP25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981No. 37, TLN No.
3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 55, TLN No. 5407),
PP 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 38), PP68 Tahun 1991 (LN Tahun 1981No. 88), PP102 Tahun
2015 (LN Tahun 2015 No. 324, TLN No. 5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 223, TLN No. 6559), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu
RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka menyelenggarakan program THT, JKK, dan JKM, Pengelola Program mengelola iuran
program THT, JKK, dan JKM. Iuran program tersebut dan hasil pengembangan iuran program
merupakan pendapatan Pengelola Program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara terpisahuntuk
masing-masing program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai. Pengelola Program setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas. Tingkat solvabilitas
adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban. Tingkat solvabilitas paling
sedikit sebesar 2% (dua persen) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim
program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Jenis KekayaanYang Diperkenankan
terdiri atas kekayaan dalam bentuk investasi dan bukan investasi. Kekayaan Yang Diperkenankan
dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice liability)
yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polismasa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dilakukan dalam jenis kas dan
bank; piutang iuran program THT, JKK, dan JKM; piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice
liability) program THT; piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak
tanggal transaksi divestasi; piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan
dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Pengelola Program; piutang atas pinjaman polis,
yang jumlahnya paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode
berjalan; dan/atau tanah, bangunan atau bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah
dengan bangunan yang dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh persen)
darimodal sendiri (ekuitas) periode berjalan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2163) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1957); dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program
Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1976),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
96 HLM, Lampiran: halaman 27-96.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.05/2021
PMK No. 25/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat