Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penertiban Dan Pembongkaran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan ruang perkotaan yang tertib, aman, lestari, maka Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Gedung perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Gedung.
1. Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Dacrah Tingkat II Kendar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 43
Tahun 2013 tentang Tela Cara Pelaksanaan Penertiban dan
Pembongkaran Bangunan Gedung (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2013 Nomor 43) diubah pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penertiban Dan Pembongkaran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
ayat (5) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1
Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, perlu menetapkan Tata Cara Penertiban
dan Pembongkaran Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Gedung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahunn
2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001
Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERTIBAN
BAB III PEMBONGKARAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 70 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan
strategis dan memiliki nilai ekonomi dalam
penyelenggaraan pembangunan Kota Pekalongan
sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap
penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat
jasa konstruksi guna menumbuhkembangkan
pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi
serta hak dan kewajiban masing-masing dan
meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan
tertib usaha jasa konstruksi, tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; bahwa untuk menyelenggarakan pembinaan jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu pengaturan mengenai tata cara dalam
penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi di
Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat