PELAKSANAAN PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43 , BD. 2013 /No. 43, LL 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penertiban Dan Pembongkaran Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
ayat (5) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1
Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, perlu menetapkan Tata Cara Penertiban
dan Pembongkaran Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Gedung.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahunn
2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001
Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 1).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERTIBAN
BAB III PEMBONGKARAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
- 13
|