Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pendidikan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Mengikuti Pendidikan, Kursus/ Penataran/ Pelatihan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
meningkatkan kinerja dan tuntutan nasional serta
tantangan global untuk mewujudkan Pemerintahan
yang baik, diperlukan peningkatan profesionalisme
dan kompetensi sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Biaya
Pendidikan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Yang Mengikuti Pendidikan,
Kursus / Penataran/ Pelatihan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
KETENTUAN UMUM
JENIS BIAYA PENDIDIKAN
Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/4,TLD NO.351, LL SEKDA KOTA AMBON: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN KELUARGA MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah merasa perlu menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan perlindungan terhadap keluarga miskin secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PEPRES No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Indikator dan Kriteria Penentuan Keluarga Miskin, Hak Keluarga Miskin, Kewajiban Keluarga Miskin, Pendataan Keluarga Miskin, Tata Cara Perlindungan Keluarga Miskin, Program Perlindungan Keluarga Miskin, Koordinasi Perlindungan Keluarga Miskin, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Larangan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2018
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan jenis Pajak Daerah yang dipungut dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu jenis Pajak Daerah menjadi potensi daerah adalah pajak parkir, agar dapat lebih berhasil guna dan berdayaguna maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pajak Parkir, meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Dan Cara
Penghitungan Pajak; Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan
Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS SARANA PENJAMINAN SULAWESI TENGAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No.3, TLD No.9418
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah, perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyertaan Modal Daerah;
c. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;
d. Hak dan Kewajiban; dan
e. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2018
perubahan - perda - penyelenggaraan administrasi kependudukan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/NO. 254
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2009
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib,
dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar
pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan
kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu
diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; dan PERDA BATENG No. 15 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 107) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 199), yang diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan ayat (5), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 17 diubah; Ketentuan Bab V ditambahkan 2 (dua) bagian yakni
Bagian Kesebelas dan Bagian Keduabelas serta diantara
Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 33A
dan Pasal 33B; dan Ketentuan Bab IX ditambahkan 2 (dua) bagian yakni
Bagian Kesatu dan Bagian Kedua serta diantara Pasal 72
dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 33 Tahun 2010, Perda kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah dengan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 54 dan angka 55 Pasal 1 disisip 1 9satu) angka yakni angka 54A dan Ketentuan angka 55 dan angka 56 Pasal 1 dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
3. Ketentuan Pasal 28 diubah.
4. Ketentuan Pasal 30 diubah.
5. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33 D, Pasal 33E, dan Pasal 33F.
6. Ketentuan Pasal 34 diubah.
7. Ketentuan Pasal 35 diubah.
8. Ketentuan Pasal 46 diubah.
9. Ketentuan Pasal 47 diubah.
10. Diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 2A, dan diantara Pasal 47 dan Pasal 48
disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 47A.
11. Ketentuan Pasal 48 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Perda Kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012
22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2018
PERTANGGUNGJA\VABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2017.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999 jo. UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.05 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas Laporan Keaungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
peraturan yang akan diatur: Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 14 Tahun 2016,
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 berupa laporan keuangan memuat; a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat