Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Indikator dan Kriteria Penentuan Keluarga Miskin, Hak Keluarga Miskin, Kewajiban Keluarga Miskin, Pendataan Keluarga Miskin, Tata Cara Perlindungan Keluarga Miskin, Program Perlindungan Keluarga Miskin, Koordinasi Perlindungan Keluarga Miskin, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Larangan, dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat