Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security) Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah dan Peraturan Gubernur DIY No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 85 Tahun 2016
Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD.2016/NO.85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Salah satu perubahan mendasar dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan adalah perubahan paradigma yang didasari dengan semangat
demokratisasi dan keadilan. Dalam hal ini paradigma pemerintahan yang sentralisasi
diganti dengan paradigma pemerintahan yang memberikan otonomi yang lebih luas
kepada daerah melalui desentralisasi seperti yang diamanatkan dalam Undang
Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sekarang Undang-Undang tersebut telah
disempurnakan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan good government dan
clean governance.
Dalam menjalankan otonomi daerah, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa “Pemerintahan Daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ini ditentukan menjadi urusan
pemerintah.” Penjabaran urusan pemerintahan diatur melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses
pembagian urusan pemerintahan tersebut dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga)
kriteria, yaitu (1) eksternalitas, (2) akuntabilitas, dan (3) efisiensi.
Pemberian otonomi seharusnya dapat mengubah perilaku pemerintah daerah
untuk lebih efisien dan professional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk meningkatkan efisensi dan profesionalisme, Pemerintah perlu melakukan
penyusunan rencana kerja yang sesuai dengan urusan pemerintahannya dan
kebutuhan masyarakat pada masing-masing daerah. Program kerja pemerintah tentu
2
saja dapat berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, hal ini
dikarenakan kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang dihadapi masing
masing daerah berbeda satu sama lainnya. Sehingga sebelum menyusun rencana
kerja, pemerintah harus benar-benar dapat menghimpun dan menganalisis
kebutuhan dan permasalahan yang terjadi pada daerah tersebut.
Penyusunan rencana kerja harus mengacu pada rancangan awal Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), hasil evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah-masalah yang
dihadapi dan usulan program dan kegiatan dari masyarakat. Dimana dalam rencana
kerja memuat kebijakan, program dan kegiatan yang langsung ditempuh oleh
pemerintah maupun kegiatan yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam
bidang penyiaran, yang menjadi urusan pemerintah maka diterbitkan Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur sistem penyiaran di Indonesia dengan paradigm baru, dimana publik
dilibatkan dalam penyelenggaraan dunia penyiaran. Dalam rangka mewujukan hal itu
maka dibentuklah lembaga independen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tingkat
pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di tingkat provinsi.
Untuk memfasilitasi kegiatan lembaga independen KPID di daerah maka
dibentuklah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat KPID. Provinsi
Banten membentuk Sekretariat KPID sejak Tahun 2010 melalui Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat KPID
Provinsi Banten. Namun baru mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) semenjak Tahun 2011
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2002;3. UU No.17 tahun 2003
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 25 tahun 2004
;7. UU No. 17 tahun 2007;8. PP No. 11 tahun 2005;9. PP No. 50 tahun 2005
;10. PP No. 51 tahun 2005;11. PP No. 52 tahun 2005;12. PP No. 58 tahun 2005;13. PP No. 8 tahun 2008;14. PMDN No. 54 tahun 2010;15.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. : 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 ;16. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02 Tahun 2007 ;17.Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03 Tahun 2007 ;18. Perda Prov Banten No. 2 tahun 2009;19. Perda Prov Banten No. 4 tahun 2012
1.pendahuluan;2.evaluasi pelaksanaan renja tahun lalu;3.tujuan ,sasaran , program dan kegiatan;4.penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli, serta untuk mengoptimalkan kinerja kelembagaan dan pelayanan masyarakat pada Kantor Pelayanan Latihan Kerja Kabupaten Tolitoli, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembenntukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan hal mewakilil pada UPT Pelayanan Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Pengalokasian
dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PENGALOKASIAN
DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN
ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi ibu dan anak, telah dilakukan upaya peningkatan kesehatan, namun belum memberikan hasil yang maksimal dimana angka kematian ibu dan bayi masih tinggi, sehingga diperlukan upaya yang optimal guna percepatan penurLlnan angka kematian ibu dan bayi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Sragen.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penulisan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 1 /MENKES/ PER/VII/2008 tentang Standar pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten I Kota; 12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan pelayanan Kesehatan Perorangan; 13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Azas, Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup - Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak - Peningkatan Peran Serta Masyarakat - Hak dan Kewajiban - Pembinaan dan Pengawasan - Pembiayaan - Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 85 Tahun 2021
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. BATANG TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2021/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi; Besaran Tunjangan Perumahan; Besaran Tunjangan Transportasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Articles Of Agreement Of The Islamic Corporation For The Insurance Of Investment And Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam Untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat