Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
ABSTRAK:
untuk pengalokasian biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 dan untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 11 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.42, TLN No.2906), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003No.47, TLN No.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.66, TLN No.4400), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), PP 25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No.37, TLN No.3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.55, TLN No.5407), PP 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No.38), PP 68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No.88), PP 102 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.324, TLN No.5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.223, TLN No.6559), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 82/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No.1809), Permenkeu RI 139/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1461) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 148/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.1547), Permenkeu RI 174/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1681) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 147/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.1546), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam rangka penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan kegiatan pengumpulan iuran pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengah pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yartg sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun
anggaran berjalan. KPA BUN melalui PPA BUN mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Proses perencanaan,
penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara. Dalam hal sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan AIP,
tata kelola dan mekanisme penggunaannya mengikuti ketentuan sebagaimana mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Keuangan melakukan
reviu atas jumlah penerima pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada tahun berikutnya.
KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). PT
Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas BOP yang diterimanya
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (BN Tahun2015 Nomor 1809), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021
PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Mengubah :
PMK No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.02/2021
PMK No. 43 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mencabut :
PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) UU9 Tahun 2020 Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres RI113 Tahun 2020, perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 ( COVID-19) dan Dampaknya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286),UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu
RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19dalam Peraturan Menteri ini meliputiperubahan alokasi,penggunaan,dan penyaluran. Pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar Rp377.791.390.288.000,00. Perubahan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional. Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan Pendidikan, diarahkan penggunaannya termasuk tetapi tidak terbatas padaperlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar sisa pagu alokasi DAU setelah penyesuaian dibagi dengan jumlah bulan yang belum disalurkan setelah memperhitungkan penyaluran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Pada saat PeraturanMenteri ini mulai berlaku:
a. Permenkeu RI 19 /PMK.07 /2020 (BNTahun 2020 Nomor 250);
b. Permenkeu RI 35/PMK.07 /2020 (BN Tahun 2020 No.377) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Permenkeu RI 219/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1612);
c. Permenkeu RI 101/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.866); dan
d. Lampiran huruf h Permenkeu RI 227/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1641),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
323 HLM. Lampiran Halaman 27 - 323.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.02/2021
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mengubah :
PMK No. 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) UU Nomor 9 Tahun
2020, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian belanja negara dalam hal perkiraan
realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres RI 113 Tahun 2020, dalam hal diperlukan
Menteri Keuangan dapat melakukan pengelolaan keuangan negara, termasuk
pengelolaan belanja negara dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau program pemulihan ekonomi nasional dengan tidak
menambah besaran defisit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata
Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun
2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), PP
90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013
No.103, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018
No.229, TLN No.6267), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres 113
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018
No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung
belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial,
belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L. Penyesuaian
Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/
atau pergeseran anggaran antar-program dalam 1 (satu) bagian anggaran. Alokasi
anggaran BA 999. 08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan perubahan
sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sepanjang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN
Perubahan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021
PMK No. 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang
ditetapkan atas usulan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-154/MK.5/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur dan/atau linkage. Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan terdiri atas tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan konvensional dan tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan syariah. Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dan/atau linkage dalam bentuk kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama program dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pembiayaan ultra mikro dan pelaksanaan investasi pemerintah. Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah
pada Kementerian Keuangan
10 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat