Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Gubernur Bali Nomor 1223/01-F/HK/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 36 Tahun 2011;
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Oaerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012;
mengatur 6 pasal peraturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
6 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 80 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2012, maka Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012, perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana
Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 80 Tahun 2011;
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, angka 2 huruf a dan huruf b, angka 3 huruf a dan huruf b Peraturan Bupati Jembrana Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012 Diubah.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 33 Tahun 2012
perbup - PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2012/No.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sebagai p,~laksanaan ketEintuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan
Anggaran Pendapa1tan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012
Pasal 18 ayat (6) Undan~J-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Und.ang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Unda.ng Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daer.ah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2012
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun A Ggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2012.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelakaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2012;
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2012.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kekurangan perhitungan Belanja Tidak Langsung pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khususnya Belanja Pegawai dan berdasarkan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pergeseran anggaran
dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Magelang tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012 dan penjabarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 32 Tahun 2012
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan berupa
penambahan materi pengaturan terhadap pelaksanaan
Hibah dan Bantuan Sosial maka dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5202);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
27. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
28. Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 55
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
29. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 1 Angka 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
(10A)
(10B)
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten
Banjar;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar;
Ketentuan Pasal 6 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
( 8 ) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 5
huruf e, antara lain :
a. Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI);
b. Korps Cacat Veteran Republik Indonesia;
c. Palang Merah Indonesia (PMI);
d. Dewan Harian Cabang 45 (DHC 45);
e. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
f. Praja Muda Karana (PRAMUKA);
g. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK);
h. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah dan organisasi lainnya;
i. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Kabupaten Banjar;
j. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia
(BKPRMI) Kabupaten Banjar;
k. Majelis Ulama Indonesia (MUI);
l. Perkumpulan keagamaan secara umum;
m. Kepengurusan mesjid, langgar dan musholla;
n. Organisasi kepemudaan seperti KNPI, AMPI dan organisasi
kepemudaan lainnya;
o. Organisasi Pelajar dan Mahasiswa;
p. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
q. Organisasi Keagamaan;
r. Organisasi Pendidikan;
s. Organisasi Kebudayaan, Olahraga dan Seni;
Ketentuan Pasal 8 Ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 6 ) SKPD yang bertugas melakukan evaluasi terhadap usulan
hibah dan bantuan sosial yang ditujukan kepada Pemerintah
Daerah meliputi :
1. Urusan Pendidikan dan Pendidikan Tinggi dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar;
2. Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Banjar;
3. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
serta Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Badan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Banjar;
4. Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten
Banjar;
5. Urusan Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Banjar;
6. Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar;
7. Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar;
8. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan
oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa Kabupaten Banjar;
9. Urusan Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar;
10. Urusan Perikanan dan Kelautan dilaksanakan oleh Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar;
11. Urusan Pertanian, Perkebunan dan Perternakan
dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Perternakan Kabupaten Banjar;
12. Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13. Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika.
14. Urusan Energi dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan;
15. Urusan Keagamaan dilaksanakan oleh Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, kecuali
permohonan dalam bentuk fisik/ bangunan yang nilainya
lebih besar dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari
Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan
dan Pemukiman;
Ketentuan Pasal 14 Ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
( 8 ) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai
tugas memproses permintaan pembayaran dan pencairan
hibah berupa uang sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 55 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA
MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat