Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan faktor penting dalam upaya memenuhi hak pangan sekaligus dalam menjamin sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak. Peningkatan jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri berpotensi untuk mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dengan demikian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU 17 Tahun 1950; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014: PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahhun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain diatur mengenai asas dan tujuan, juga diatur mengenai ruang lingkup. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan petani;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
Pemerintah Daerah menyusun Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
(1) Semua perizinan yang berkaitan dengan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Perizinan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah, dinyatakan tetap berlaku.
(3) Perizinan yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, yang diproses tanpa mendasarkan pada Peraturan Daerah ini, dinyatakan batal demi hukum.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi merupakan hak petani atau kelompok tani sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka meningkatkan hasil pertanian untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 72 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan Permentan Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permentan Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci menurut Kabupaten/Kota, jenis, jumlah, sektor dan sebaran bulanan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Permentan Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permentan Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan perubahan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014, yang terdiri atas: a) alokasi kebutuhan jumlah keseluruhan sub sektor; b) alokasi kebutuhan per sub sektor yang diperuntukkan pada Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah; c) perubahan kebutuhan pupuk bersubsidi TA 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 72 Tahun 2013
4 halaman; Lampiran 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemusnahan Kartu Identitas Kepemilikan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemusnahan Kartu Identitas Kepemilikan Ternak
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Materi Pokok: Terdiri atas 3 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Terdiri dari 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berda sarkan pasal 4 ayat (l} Peraruran Gubernur Nornor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tah un Anggaran 2013, mengamanafkan
bahwa alokasi pupuk ber subsidi harus dirinci Iebih lanjut menurut kecarnatan, jenis, jumlah dan sebaran bul kn yang
di atur dengan peraturan Bupati;
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Ta.hun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang . omor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraruran Pcmerin tub Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden omor 77 Tahun 2005; Peraruran Menteri Pertanian Nomor 08/Ptrmenrn.n/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pcrdagangan Nomor 07 / MOAG/ PER/2/2009;
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Kep. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian No. 13/Kpts/SR.130/B/9/2012 tanggal 18 September 2012 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012 pada diktum Ketiga menyatakan bahwa realokasi antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota sesuai pasal 4 ayat (4) Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2012 juncto No. 10/Permentan/ SR.130/ 2/2012 ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota;
Berdasarkan Pergub Jambi No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pergub Jambi No. 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian TA 2012, terjadi perubahan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2012.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No, 8 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/TP.210/4/2003; Kepmentan No. 456/Ktps/OT.160/7/2006; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009; PMK No. 120/PMK.02/2/2010; Permendag No. 12/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 87/Permentan/ST.130/12/2012; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011; PERBUP No. 543 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV (Pasal 3 ayat (2))
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2014
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permentan No. 103/Permentan/SR.130/8/2014 tentang Perubahan atas Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014, perlu melakukan Perubahan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 36 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005; Permentan No.08/Permentan/SR.140/2/2007
Perbup Ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Mengubah Ketentuan Pasal 3, Pasal 6; serta Mengubah Lampiran I sampai dengan VI
5 hlmn; 7 lmpiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA KOORDINASI PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa sistem irigasi sangat berkaitan dengan
ketahanan pangan, sehingga diperlukan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
yang baik agar kebutuhan masyarakat dapat
terpenuhi dan tingkat kemakmuran masyarakat
dapat terwujudkan;
bahwa guna mewujudkan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang baik, diperlukan
koordinasi antar pengelola irigasi yang terkait
dalam pelaksanaan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi;
bahwa koordinasi pelaksanaan pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi di daerah perlu
didukung dengan payung hukum dalam
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Tata Cara Koordinasi Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TATA CARA KOORDINASI PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
3. TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
4. KOORDINASI ANTAR PENGELOLA IRIGASI
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat