Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang kabupaten Sintang Tahun 2006-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memerlukan adanya Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, PP No.19 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 -
2025;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikat Usaha Dibidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan Ekowisata Di Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029;
Kedudukan RIPPARDA adalah :
a. merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan Daerah serta kebijakan pembangunan yang berlaku;
b. sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah sektor Pariwisata dan Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan
c. sebagai dasar perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengawasan pembangunan Kepariwisataan di Daerah.
Ruang lingkup wilayah dari RIPPARDA meliputi wilayah administratif Daerah, dengan tetap memperhatikan keterkaitannya dengan kabupaten/kota di sekitarnya dan Provinsi Jawa Timur.
RIPPARDA mencakup 4 (empat) aspek pengembangan kepariwisataan, yaitu :
a. aspek destinasi pariwisata;
b. aspek Industri pariwisata;
c. aspek pemasaran pariwisata; dan
d. aspek kelembagaan kepariwisataan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap pengembangan kepariwisataaan yang belum mengacu pada RIPPARDA akan disesuaikan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN, MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN, FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA - PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2005/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Surakarta tahun 2006 sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kota pada tingkat Kota Surakarta; bahwa pada dasarnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kota
Surakarta dalam pelaksanaannya sudah cukup membudaya dalam bentuk
Musyawarah Kelurahan Membangun, Musyawarah Kecamatan
Membangun dan Musyawarah Kota Membangun sebagai wadah dalam
menjaring aspirasi masyarakat untuk bahan penyusunan RAPBD;bahwa agar penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kota berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran, maka
perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan dan petunjuk teknis
pelaksanaannya dengan Peraturan Walikota;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2001;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kedudukan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, tujuan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, tahapan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, kepanitaan dan penyelenggaraan, peserta musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pembiayaan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pelaporan dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2005.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 3 Tahun 2004 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD/No.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan dan Penanganggaran Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik degan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Prov.Jateng (Himpunan Peraturan-peraturan Negara tahun 1950 hal.86-92), Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik, Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keerbukaan Informasi Publik, Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Prov.Jateng No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Prov.Jateng No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov.Jateng;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), dan tahunan (RKPD dan Renja Perangkat Daerah) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan melibatkan masyarakat. Mekanisme perencanaan pembangunan yang terhubung langsung dengan sistem penganggaran dalam peraturan daerah ini memungkinkan bagi terciptanya perbaikan efisiensi pendanaan, rasionalitas belanja, perbaikan hasil, peningkatan kemampuan capaian dampak atas sasaran pembangunan, dan efektivitas pendayagunaan aparatur daerah dan sumberdaya pembangunan lain pada umumnya. Dalam perda ini juga mengatur tentang Prinsip, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pendekatan dan Kewenangan; Rencana Pembangunan Daerah; Masa Reses Anggota DPRD; Penganggaran; Koordinasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengelolaan SIP3T; dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 dicabut.
74 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Gerbang Kayong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 hurub d dan Pasal 78 huruf d Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemegang IUP Eksplorasi wajib mempunyai Jaminan Kesungguhan; bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan izin usaha pertambangan eksplorasi diwilayah Kabupaten Kayong Utara, perlu menempatkan uang jaminan kesungguhan sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan Pemegang IUP Eksplorasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen ESDM No. 12 Tahun 2011; Kepdirjen PU No. 155.K//DDJP/1996; Kepdirjen PU No. 338.K/861/DDJP/1996; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Kesungguhan; Penempatan Uang Jaminan Kesungguhan; Pengembalian/Pencairan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
8 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025
Pasal 18 Ayat (6) UUd 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 39 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 TAhun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2011; PP No 50 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2012; PP No 52 Tahun 2012; PERDA No 52 Tahun 2012; PERDA No 8 Tahun 2010; PERDA No 03 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Pembangunan Kepariwisataan; 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; 5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Pandeglang; 6. Pembanguann Industri Pariwisata kabupaten Pandeglang; 7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang; 8. Pengawassan Dan Pengendalian; 9. Kawasan Strategis Dan Kawasan Ekonomi khusus; 10. Usaha Pariwisata; 11. Hak,Kewajiban dan Larangan; 12. Kewenangan Pemerintah Daerah; 13. Koordinasi; 14. Badan Promosi Pariwisata Daerah; 15. Pelatihan SDM,Standarisasi,Sertifikasi,Dan Tenaga Kerja; 16. Pendanaan; 17. Pembangunan Arsitektur Kabupaten Pandeglang; 18. Sanksi Administratif; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
80 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2018
perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2018/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan/ keadaan dalam tahun berjalan antara lain berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Palu Tahun 2018 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 050/1966/Bid.IV perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kota Palu Tahun 2018, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 39 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang penyisipan Pasal 2A, Pasal 2B, dan Pasal 3A pada Peraturan Wali Kota Palu Nomor 39 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat