PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 245.957 peraturan dalam 0,829 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1968
Pemberhentian Barmawi Alwi Sebagai Alternate Executive Director Pada Dana Moneter Internasional

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perekonomian

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya

Administrasi dan Tata Usaha Negara Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1965
Legiun Veteran Republik Indonesia

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2009
Sumber Pendapatan Desa

Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018
Tambahan Penghasilan PNS Pada Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Timur TA 2018

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA RENGAS KAPUAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2022
Pedoman Penyaluran Santunan Anak Yatim di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2022

APBD Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Standar/Pedoman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan