Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Sasaran Penerima; Bentuk Santunan; Mekanisme Penyaluran Santunan; Pembiayaan; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat