Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 47 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN RETRIBUSI PEMANFAATAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK SARANA IBADAH DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 33a Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah diperlukan perluasan objek Retribusi Daerah sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan dan Struktur Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Retribusi; Penghapusan Piutang yang Daluarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 286 Tahun 2015 tentang Sewa Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Barat (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 286 Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1C Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu diatur ketentuan
mengenai pelaksanaan pemberian insentif pemungutan
Retribusi Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian clan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima dan alokasi insentif pemungutan retribusi daerah, pemberian dan pemanfaatan serta besaran insentif pemungutan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 510/23/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1A Tahun 2020
PENETAPAN TATA CATA PEMBERIAN DAN PEMBAGIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dalam pencapaian target penerimaan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, maka kepada para pihak yang terlibat dalam pemungutan perlu diberikan insentif pemungutan;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur kembali besaran yang akan diterima pihak-pihak yang berperan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
8. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2016
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawaba, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi yang objektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16A, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 16.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN DAN PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR SEBAGAI DAMPAK DARI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/22/X/2011 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR PERMUKAAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/22/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 175
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa denqan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan dalam lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nemer 52, maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undangNomor 45 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsl Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Perrnukaan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nemer 12 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dlcabut dan dinyatakan tidak berlaku,
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/19/XII/2010 Tahun 2010
BAGI HASIL PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/19/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 151
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur pembagian Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan; Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Kabupaten/kota merupakan salah satu pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 973/17/VI/2011 Tahun 2011
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGutAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) BAGIAN PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/17/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 170
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Bagian Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndMg-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denqan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nornor 16 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 903/1/III/2011 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (BP-PBB) Bagian Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat