PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/7,TLD NO.07, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahuun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 02 Tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 08 Tahun 2008; PP No. 05 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahuun 2011; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 22 Tahuun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp1.412.177.393.128,50 bertambah sejumlah Rp18.516.668.622,96 sehingga menjadi Rp1.430.694.061.751,46.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2012.
86 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Ketapang
ABSTRAK:
bahwa Penetapan Hari Jadi Ketapang memiliki nilai historis yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang
dan masyarakat Kabupaten Ketapang untuk memperingatinya sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, menanamkan semangat juang, jati diri, rasa persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kecintaan warga masyarakat terhadap tanah air, nilai-nilai budaya bangsa, nilai kearifan lokal, dan usaha pembangunan nasional melalui penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penetapan Hari Jadi Ketapang; Peringatan Hari jadi Ketapang; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
4 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulanagn Bencana Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulanagn Bencana Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; P No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulanagn Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Susunan Organisasi, Kelompokan Jabatan Fungsional, Eselonisasi, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
16 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Kadas Mengkadas Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pengembangan dan pembagian hasil secara adil antara Pemerintah Daerah dengan Pengkadas perlu diadakan pengaturan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 Tahun 2001 tentang kadas Mengkadas Ternak, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan yang berlaku dewasa ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 tahun 2001 tentang Kadas Mengkadas Ternak.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANGKADAS MENGKADAS TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka telah diatur jenis Retribusi Perizinan
Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; dan Retribusi Izin Usaha Perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keppres No. 3 Tahun 1997; Perpres No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M.DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; IV. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; V. Retribusi Izin Gangguan; VI. Retribusi Izin Trayek; VII. Retribusi Izin Usaha Perikanan; VIII. Wilayah Pemungutan Retribusi; IX. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; X. Peninjauan Tarif Retribusi; XI. Pemungutan Retribusi; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XIV. KedaluwarsaPenagihan Retribusi; XV. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XVI. Ketentuan Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan Retribusi; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; dan XX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
1. Undang-Undang Nomor 4 Darurat Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten
dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5219);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimabangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
17 .Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272)
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22.Peraturan Daerah Kabupaten lampung Utara Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
daerah (Lembaran Daearah Kabupaten lampung Utara
Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 01
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2011
(Lembaran Daearh Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011
Nomor 01);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 16
Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daearah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2011 Nomor 16);
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan sosial kemasyarakatan, maka dipandang perlu membentuk dan mendefinitifkan beberapa Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Konawe;
Bahwa wilayah Kecamatan Amonggedo, Abuki, Asinua, Kapoiala, Bondoala, Wonggeduku, Besulutu, Pondidaha, Tongauna, Konawe,
Onembute, Anggaberi, Wawonii Utara, Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan adalah memenuhi syarat untuk memekarkan dan membentuk Desa baru baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah desa maupun jumlah penduduk setempat;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kendari No. 16 Tahun 2000; Perda Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Konawe No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan dan Pendefinitipan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Pendefinitipan;
3. Luas, Batas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kepala Keluarga;
4. Penyelenggaraan dan Organisasi Pemerintahan Desa;
5. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Wewenang;
6. Uraian Tugas Perangkat Desa;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat