PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PARIWISATA
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2020 No. 391, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan bidang pariwisata di daerah memerlukan dana alokasi khusus fisik untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
c.bahwa untuk pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata di daerah diperlukan petunjuk operasional ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pariwisata
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62)
Mengatur ketentuan umum; arah kegiatan untuk DAK fisik: Perencanaan dan Pelaksanaan Teknis;Menu dan Kegiatan;Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi;Format Surat dan Daftar Data Pendukung; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor)
146 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN. 2020 No. 218, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan
Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6225);
Ketentuan Umum; Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata; Tata Cara Sertifikasi; Pengawasan; Sanksi Administratif; Lain-lain; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1175)
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2020 No. 62, jdih.kemparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/103/M.KT.01/2020 tanggal 24 Januari 2020 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
Mengatur Kedudukan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Deputi Bidang Ekonomi DIgital dan Produk Kreatif; Inspektorat Utama; Pusat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Funsgional; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1584);
b. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi
Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif;
265 halaman termasuk lampiran
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020
KetenagakerjaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenaker No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan
Permenaker No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Permenaker No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Mencabut
Permenaker No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Permenaker No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Permenaker No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
KetenagakerjaanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Mencabut
Pasal 2 dan Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 17, BN.2020/No.1066, jdih.kemnaker.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja Dengan Cara Luar Jaringan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020
Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi
Ketenagakeijaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/xn/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2009 tentang Pedoman Penggunaan Metoda Statistika Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/II/2009 tentang Pedoman Penyajian Informasi Ketenagakeijaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Data dan informasi Ketenagakeijaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 15, BN.2020/No.1008, jdih.kemnaker.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Satu Data Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat