Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017

Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 2017
Tanggal Pengundangan
18 September 2017
Tanggal Berlaku
18 September 2017
Sumber
BN.2017/No.1276, jdih.kemnaker.go.id : 5 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenaker No. 16 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Mencabut :
  1. Permenakertrans Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014-2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan