PEMBENTUKAN UPTD TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala BKN Nomor : Km.48 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat mulai berlaku Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06.G Tahun 2008 tentang Pembentukan UPTD Terminal pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06 G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kota Semarang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan mewujudkan transaparansi serta akuntabilitas laporan penerimaan pajak daerah dari wajib pajak, maka dapat dilakukan penungguan atau menempatkan peralatan dengan aplikasi on-line sistem pada objek pajak untuk pelaporan transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah melalui sistem elektronik; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undnag-Undang Nomor 15 Tahu 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peratruran Pemerintaj Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai Tata cara pembayaran, pengawasan serta pelaporan beserta dengan hak dan kewajibannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 33 Tahun 2014
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2018
PERWALI Kota Cimahi No. 61 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pemasangan dan Registrasi Reklame di Atas Tanah dan atau Bangunan Yang dikuasai Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih tertibnya pemasangan reklame di atas tanah
atau bangunan Pemerintah Kota Palopo sejalan dengan upaya
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan
Retribusi yang terkait dengan reklame, maka perlu diatur
Ketentuan pemasangan dan registrasi reklame di atas tanah dan
atau bangunan yang dikuasai Pemerintah Kota Palopo yang
ditetapkan dengan Pera tu ran W alikota.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
·Tahun 2002
Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan .• Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
•.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMASANGAN DAN REGISTRASI REKLAME DIATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 14
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5) ;
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pemungutan Retribusi;
3. Pelayanan Sekali Parkir;
4. Jukir;
5. Pengawasan Parkir;
6. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Harian dan Parkir Insidentil;
7. Pemanfaatan Pendapatan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
9. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota sebelumnya yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pajak dan Retribusi Pada Badan Pengelola dan Retribusi Daerah Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Perwal No. 27 Tahun 2017 maka perlu dibentuk Perwal tentang pembentukan unit pelaksana teknis pajak dan retribusi pada badan pengelola pajak dan retibusi daerah kota medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 27 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pajak dan retribusi pada badan pengelola pajak dan retibusi daerah kota medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, dan susunan organisasi, uraian tugas masing- masing bagian, eselonisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan bidang pada Badan, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwal ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta mengoptimalkan pungutan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarbaru dari sektor pajak daerah, Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 170 ayat (3) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan pengaturan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 17/PMK.03/2013; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 22 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 27 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Parkir Elektronik
ABSTRAK:
- Dalam rangka peningkatan PAD dari sektor Retribusi Perparkiran, serta pengembangan pengelolaan parkir secara elektronik perlu disusun Perwali untuk mengatur tentang pelaksanaan Parkir Elektronik;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 2004;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 22 Tahun 2009;
- UU Nomor 28 Tahun 2009;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2012
- Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan pengembangan pengelolaan perparkiran secara elektronik;
- Tarif parkir dengan menggunakan parkir elektronik mengacu pada besaran tarif parkir sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Bagi pengguna kendaraan yang tidak dapat menunjukkan tiket/ karcis parkir dan telah menunjukkan dokumen kelengkapan dokumen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000 untuk Sepeda Motor dan roda tiga, Rp100.000 untuk Mobil dan sampai dengan Rp200.000 untuk Mobil Barang Besar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 halaman (6 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK DAERAH TERUTANG SERTA PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH- Perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 354
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka pemungutan pajak daerah, serta menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate yang terkait dengan pajak daerah, maka Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; sehubungan dengan perubahan nomenklatur Dinas pendapatan Daerah Kota Ternate menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian keringanan, pengurangan pembebasan dan penghapusan pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan pajak Daerah perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, pengurangan pembebasan dan penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 14 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 16 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 17 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 6 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 7 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 20 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 21 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 9 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate No. 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 8, huruf a, huruf e, dan huruf f, diubah ; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diubah; Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf d diubah ; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
8 Halaman; Lampiran: 18 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat