Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/169/DLS/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 80/KD-LT/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal.
Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan batas wilayah administrasi Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Timur Kecamatan Pulaulaut Barat, dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395968 Y=9560360 (titik koordinat berada pada Jembatan Abah Ucok/ Pertigaan antara Desa Lontar Utara, Desa Lontar Selatan dan Lontar Timur);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan raya Lontar menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396312 Y=9560132 (titik koordinat berada pada Jembatan Subulogai);
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396312 Y=9559867;
5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=396388 Y=9559812 (titik koordinat berada pada simpang jalan poros PT. IBT);
6. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=397940 Y=9559438 (titik koordinat berada pada simpang Sungai H. Zulkifli); dan
7. Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=399435 Y=9558735 (titik koordinat berada pada perbatasan Kecamatan Pulaulaut Barat dan Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar ).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 77, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Panitia Untuk Mempelajari Rencana Undang-Undang Tentang Keadaan Bahaya Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019
bahwa untuk mewujudkan kelancaran, efektifitas, dan
kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan
Perangkat Desa di Kabupaten Karanganyar dan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, perlu
disusun pengaturan mengenai pedoman pengangkatan
dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Bab III Pembiayaan
Bab IV Pengarah dan Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Sanksi
Bab VII Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VIII Penilaian Kinerja Perangkat Desa
Bab IX Mutasi Jabatan Perangkat Desa
Bab X Staf Perangkat Desa
Bab XI Cuti Perangkat Desa
Bab XII Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2016 dicabut.
112 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 77 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang serta
menyesuaikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Magelang, kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah serta unit kerja
di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 74 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan,
dan Aset Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 dicabut.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta Provinsi Jawa Tengah Kelas C
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah
dan untuk mewujudkan organisasi Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Rehatta Provinsi Jawa Tengah, yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja
pelaksanaan tugas, maka perlu menata kembali Organisasi
dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Rehatta,
MPH Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun
2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Tengah, pada Rumah Sakit Daerah
kelembagaanya berbentuk Unit Organisasi Bersifat Khusus,
sehingga Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun
2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Rehatta Provinsi
Jawa Tengah Kelas C;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2016;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit organisasi pendukung, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2008 dicabut.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat