Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten; bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana
pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Metode Pendekatan
Bab IV Prinsip Prinsip Perencanaan
Bab V Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab VI Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab VII Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah
Bab VIII Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Bab IX Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 18 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2006-2025 ABSTRAK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah, kepada Daerah diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun mendatang sebagai arah dan pedoman pembangunan di
Daerah; untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pembangunan di Provinsi Papua Barat, maka dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 -2_031 secara
sistimatis, terarah, terpadu, menyeluruh, bertahap, dan berkesinambungan, serta bemawasan lingkungan yang tanggap terhadap perubahan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang
bersifat terbatas dan tidak terbaharui yang harus dimanfaatkan
secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam
tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang
dijiwai oleh Agama Hindu sesuai dengan falsafah Tri Hita
Karana;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan
antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata
ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat,dan/atau dunia usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KABUPATEN
BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
142 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012-2016
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan RPJP Nasional;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua barat Tahun 2012-2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat