Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Perumahan, Permukiman
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2013/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
b. bahwa untuk mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan perlu disusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012.
Terdiri dari 44 pasal,14 bab yaitu asas dan tujuan, kedudukan, rencana penanganan perumahan dan kawasan permukiman, kelembagaan, kerjasama daerah, peninjauan kembali, sanksi administratif, penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
mengatur mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2005-2025, dipandang perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2005-2025;
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
menyatakan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2013
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 – 2017
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2013/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 – 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya perencanaan yang terpadu, menyeluruh, dan partisipatif sebagai dokumen induk yang memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kerja Kepala Daerah yang perlu dirumuskan dan dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2012 - 2017 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017;
1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 517);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
12. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang
RPJMD Kabupaten Takalar Tahun 2008-2013;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 - 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Takalar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar.
7. Kepala BAPPEDA adalah Kepala BAPPEDA Kabupaten Takalar.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan 5 (lima) tahunan Kabupaten Takalar tahun 2012 - 2017 yang merupakan dokumen perencanaan secara garis besar dan memuat Visi, Misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Takalar periode 2012 -
2017 .
9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Takalar untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat RENJA- SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah Kabupaten Takalar.
13. Pembangunan daerah adalah Pembangunan Kabupaten Takalar.
14. Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran adalah
pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Takalar kepada DPRD
Kabupaten Takalar atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama
1 (satu) tahun anggaran yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar berdasarkan tolok ukur
RENSTRA (RPJMD) Bupati Kabupaten Takalar.
15. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Takalar kepada DPRD Kabupaten Takalar atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa jabatan Bupati Kabupaten Takalar berdasarkan tolok ukur RENSTRA (RPJMD) Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 .
16. Visi Kabupaten Takalar adalah “Takalar Terdepan Dalam Pelayanan
Menuju Masyarakat Sejahtera, Berkeadilan, Beriman dan Bertaqwa”
BAB II SISTEMATIKA PENULISAN
Pasal 2
Untuk dapat memperoleh kebulatan pemahaman yang menyeluruh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 , maka Sistematika Penulisan disusun sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN SERTA KERANGKA PENDANAAN
BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V PENYAJIAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB III
ISI SERTA URAIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 3
Isi serta uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termuat dalam Naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2012 - 2017 dan tercantum sebagai Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan sekaligus sebagai landasan pokok bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah dalam bentuk RKPD, RENSTRA SKPD, dan RENJA SKPD.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pegundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Kewenangan membuat Peraturan Daerah merupakan salah satu wujud penyerahan otonomi kepada daerah sebagai bentuk pelaksanaan
program daerah. Dari aspek legal, Peraturan Daerah merupakan kunci utama Pemerintahan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
pembangunan di daerah. Oleh karena itu dipandang perlu menyusun suatu kebijakan melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang
Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dimaksud.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; dst
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. sasaran;
b. strategi dan pendekatan;
c. indikator keberhasilan;
d. percepatan pembangunan desa dan kelurahan;
e. pengawasan;
f. pemanfaatan dana ;
g. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan Bupati
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat