Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan, penegasan dan pegesahan batas wilayah desa datah dian kecamatan putussibau utara, peta batas desa, tanah hak ulayat dan hak – hak adat lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 73 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bugis Kecamata Samarinda Kota
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 138
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bugis Kecamata Samarinda Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA KAMBOJA KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA DUSUN BESAR, DESA TANJUNG SATAI, DESA SATAI LESTARI DAN DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Dusun Kemboja Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Kemboja Kecamatan Pulau Maya dengan Desa Dusun Besar, Desa Tanjung Satai, Desa Satai Lestari, dan Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA KEMBOJA KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA DUSUN BESAR, DESA TANJUNG SATAI, DESA SATAI LESTARI, DAN DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA dalam 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Kenepai Komplek Kecamatan Semitau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kenepai Komplek Kecamatan Semitau
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan, penegasan dan pegesahan batas wilayah desa kenepai komplek kecamatan semitau, peta batas desa, tanah hak ulayat dan hak – hak adat lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA SABARAN KECAMATAN JAWAI SELATAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sabaran Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2016, UU No.23 Tahun 2016, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2016, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Peremdagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA KAWASAN
DANAU SENTANI DAN SEKITARNYA
ABSTRAK:
Bahwa Kawasan Danau Sentani merupakan Kawasan Konservasi dan Danau Prioritas Nasional di Kabupaten Jayapura perlu dimanfaatkan secara bijaksana dan sebagai upaya untuk memajukan kawasan tersebut perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2021
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 60 Tahun 2021; Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015; Perda No. 23 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2000; Perda No. 21 Tahun 2009; Perbup No. 24 Tahun 2021
Dalam peraturan bupati diatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Sentani yang terdiri dari menciptakan pelestarian Danau Sentani sebagai bagian dari perlindungan (konservasi) sumber daya air dan penyelamatan ekosistem danau berbasis kearifan lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya sebagai kawasan ekowisata berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wilayah pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar Danau Sentani Kab. Jayapura yang merupakan daerah tangkapan air Danau Sentani serta kawasan mempengaruhi dan dipengaruhi Danau Sentani dengan luas sekitar 29.537 ha. Adapun zona pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas (1) zona kendali badan air yang terdiri zona kawasan konservasi, zona perikanan, dan zona pariwisata, (2) zona kendali sempadan yang terdiri dari zona perlindungan setempat, zona konservasi, zona perkebunan rakyat, zona perumahan, zona pariwisata, zona transportasi, (3) zona perlindungan sempadan terdiri dari zona hutan lindung, zona perlindungan setempat, zona perkebunan rakyat, zona perkebunan rakyat, zona hutan produksi, zona pariwisata, dan (4) zona kendali daerah tangkapan air. Perangkat daerah terkait penataan ruang dan Forum Penataan Ruang Daerah di tingkat kabupaten melakukan pengendalian secara ketat terhadap kepatuhan dalam pelaksanaan perizinan dan/atau penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Sentani. Terdapat pemberian insentif non fiskal yang terdiri atas penyediaan saran dan prasarana, dan publikasi atau promosi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
50 hlm (Penjelasan: 5 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA ENGKADIK PADE KECAMATAN AIR BESAR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penagasan Batas Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1990, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Batas Desa Engkadik Pade; Titik Koordinat Batas-Batas Desa Engkadik Pade; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
7 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 74 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 12 Tahun 2014 ttg Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 74 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 139
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 74 Tahun 2020
HAK ATAS TANAH NEGARA - PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK PERMOHONAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD 2020/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Rekomendasi Untuk Permohonan Hak Atas
Tanah Negara di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pada
pemberian rekomendasi untuk permohonan hak atas tanah
negara oleh perorangan atau badan hukum, dipandang
perlu melakukan pengaturan permohonan hak atas tanah
negara dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Rekomendasi Untuk Permohonan Hak Atas
Tanah Negara di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Kepala Badsm Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badsm Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan rekomendasi, pembentukan tim penyiapan rekomendasi, mekanisme rapat tim penyiapan rekomendasi, mekanisme pemberian rekomendasi, pembatalan rekomendasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
41 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat