PERGUB Prov. Riau No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau
TATA CARA PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2020/No.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
pekebun mitra dalam memperoleh harga yang wajar dari
tandan buah segar kelapa sawit serta menghidari adanya
pesaingan tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit, bahawa
untuk melaksanakan peraturan menteri pertanian nomor
01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman
penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit
produksi pekebun memberikan kewenangan kepada
gubernur untuk menetapkan harga pembelian tandan buah
segar kelapa sawit.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2018.
Pergub ini terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Harga Pembelian TBS, Kemitraan, Pembelian dan Pembayaran TBS, Syarat Penerimaan TBS Di PKS, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Riau Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK UNTUK GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian dan penetapan rincian bagian dari hasil pajak untuk setiap gampong.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian dari Hasil Pajak; BAB III Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak; BAB IV Penggunaan dan Pendampingan Bagian dari Hasil Pajak; BAB V Pelaporan Bagian dari Hasil Pajak; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 81 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak untuk Gampong Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018NOMOR 77 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta
efektifitas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang
dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
yang melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan
Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur tentang tugas pokok dan fungsi, kewenangan dan kedudukan Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 7 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
antara lain emuat tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna, Bidang Bina Pemerintahan Desa; UPT; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; bagan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sampang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERPRES No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Diubah dengan :
PERPRES No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Mencabut :
KEPPRES No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
KEPPRES No. 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal
KEPPRES No. 118 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 77, LLSETKAB : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat