Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk
meningkatkan sumber pendapatan daerah guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mengatasi era perdagangan global dan
turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakan
ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan
peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Kalimantan Tengah selaku perusahaan
milik daerah sehingga mampu menarik minat investor
baru untuk turut serta dalam penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9
tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China Concerning Mutual Legal Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD Kab. Berau Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Np.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016-2021. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Ruang Lingkup RPJMD
BAB III: Visi dan Misi
BAB IV: Pengendalian dan Evaluasi
BAB V: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
BAB VI: Ketentuan Peralihan
BAB VII: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah/ Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Qanun tentang APBK yang dajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
12 HLM, 2 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Persitiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta untuk mewujudkan pengelolaan administrasi kependudukan secara profesional dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) pada saat ini tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
13. Nasional, sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
14. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a s/d kk UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis Pajak Daerah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dikelola oleh daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 1974; UU No. 19 Tahun 1977; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak Wilayah Pungutan
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan Pajak
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Keberatan Dan Banding
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Kadaluwarsa
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
b. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 3 Tahun 2012
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kota Tanjungbalai yang berkaitan dengan Retribusi Daerah disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud di atas
sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU
Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun
2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 38
Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur
tentang objek dan golongan retribusi; retribusi jasa umum; reribusi jasa usaha;
retribusi perizinan tertentu; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan
pembayaran; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan;
penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka:
1. Perdakot Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 1998;
2. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 1998;
3. Perdakot Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 1998;
4. Perdakot Tanjungbalai Nomor 14 Tahun 1998;
5. Perdakot Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 1998;
6. Perdakot Tanjungbalai Nomor 16 Tahun 1998;
7. Perdakot Tanjungbalai Nomor 17 Tahun 1998;
8. Perdakot Tanjungbalai Nomor 18 Tahun 1998;
9. Perdakot Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 1998;
10. Perdakot Tanjungbalai Nomor 21 Tahun 1998;
11. Perdakot Tanjungbalai Nomor 22 Tahun 1998;
12. Perdakot Tanjungbalai Nomor 24 Tahun 1998;
13. Perdakodya Tk.II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998;
14. Perdakot Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2001;
15. Perdakot Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2001;
16. Perdakot Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2001;
17. Perdakot Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2001;
18. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2001;
19. Perdakot Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2001;
20. Perdakot Tanjungbalai Nomor 14 Tahun 2001;
21. Perdakot Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 2001;
22. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2002;
23. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2004;
24. Perdakot Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2004;
25. Perdakot Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 2004;
26. Perdakot Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2006;
27. Perdakot Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2006;
28. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2006;
29. Perdakot Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2007;
30. Perdakot Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2008;
31. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2008;
32. Perdakot Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2008;
33. Perdakot Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2008;
34. Perdakot Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2009;
35. Perdakot Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2009;
36. Perdakot Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2009;
Sepanjang menyangkut retribusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Perda
tentang Retribusi mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan
retribusi perizinan tertentu sepanjang tidak diatur dalam Perda yang
bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima ) tahun
terhitung sejak saat terutang.
76 Hlm, Lampiran: 37 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat