sekretaris negara - standar pelayanan minimum - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2022/NO 495; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum; Permen Keuangan No. 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum yang merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, dijadikan sebagai pedoman untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan oleh PPK Kemayoran guna menjamin terlaksananya prosedur layanan secara transparan dan akuntabel; terpenuhinya kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan; dan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan layanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
sekretaris negara - kompetensi teknis urusan pemerintahan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2022/NO 387; PERATURAN.GO.ID: 35 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesekretariatan Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 adalah a) bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan serta pelaksanaan uji kompetensi teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya melaksanakan urusan di bidang kesekretariatan negara, perlu disusun kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/60/M.SM.03.00/2021 tanggal 24 Februari 2021, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kumpulan kompetensi teknis yang disusun sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam menyusun dan menetapkan standar kompetensi jabatan serta melaksanakan uji Kompetensi Teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya mencakup urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
4 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2022/NO 250; PERATURAN.GO.ID: 26 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 adalah bahwa untuk menjamin terselenggaranya kinerja pelayanan Kementerian Sekretariat Negara secara efektif, efisien, responsif, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 mengatur mengenai Standar Pelayanan berupa tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji unit pelayanan kepada pengguna pelayanan dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur melalui unit pelayan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Menteri Sosial NO. 11, BN 2023 (1267): 9 Halaman, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Pusat Kendali Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas Kementerian sosial dalam memberikan layanan dan informasi kepada masyarakat khususnya pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial perlu pelaksanaan layanan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dalam bentuk pusat kendali Kementerian Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 2 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 3 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang pusat kendali Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kendali dilaksanakan dengan prinsip: a. terintegrasi; b. responsif; c. proaktif; d. humanis; e. efektif dan efisien; dan f. tercatat, terkendali, terukur, dan akuntabel. Tim pengelola Pusat Kendali terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua penyelenggara Pusat Kendali; c. ketua regu; dan d. operator. Penilaian kinerja operator berbasis rekaman aktivitas di Pusat Kendali.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
UNIT KERJA - PENGADAAN BARANG/JASA - KEMENTERIAN SOSIAL
2022
Peraturan Menteri Sosial NO. 10, BN 2023 (1013): 9 Halaman, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan PANRB No. 31 Tahun 2021; Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021; Dan Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UKPBJ berkedudukan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal. UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Sosial. UKPBJ sebagai unit kerja struktural dipimpin oleh Kepala. Perangkat organisasi UKPBJ terdiri atas: a. tim pengelola Pengadaan Barang/Jasa; b. tim pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c. tim pengelola pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa; dan d. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 314), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permensos No. 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
KERUGIAN NEGARA - PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - PEJABAT LAIN - KEMENTERIAN SOSIAL
2022
Peraturan Menteri Sosial NO. 9, BN 2023 (1012): 35 Halaman
Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2016; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 10 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 2 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 3 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Sosial atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Sosial NO. 8, BN 2023 (959): 37 Halaman
Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kepala ANRI No. 5 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 10 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 2 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 3 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas pada unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas dimaksud meliputi: a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Sosial NO. 5, BN.2022/No.603, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat