Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran2021.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), PP 41 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 97, TLN No. 5420) sebagaimana telah diubah dengan PP 22 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 60, TLN No. 5519), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019No. 189, TLN No. 6404), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 808), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020No. 1561)
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedanataustationwagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan
jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). PPnBM ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021, 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
-
-
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing
ABSTRAK:
ahwa pembiayaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
dalamnya terdapat komponen biaya yang dibayarkan dalam valuta asing kepada supplier
di luar negeri dan agar pembayaran vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam
valuta asing kepada supplier di luar negeri dapat dilakukan secara efisien dan untuk
menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan
Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dalam Valuta Asing.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.134, TLN No.6516), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423)
sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN
NO.6267), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dana pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN
yang dialokasikan dalam DIPA. Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dituangkan dalam PKPBJ. Dalam PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
mencantumkan ketentuan pembayaran dalam Rupiah, dicantumkan ketentuan
pembayaran dalam valuta asing kepada penyedia barang/jasa. Pembayaran atas PKPBJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dilakukan setelah
barang/jasa diterima. Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran
sebagian atau seluruhnya atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam
valuta asing dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang/ jasa menyampaikan
jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. Untuk pembayaran PKPBJ dalam
valuta asing, penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada PPK berdasarkan buktibukti yang sah. Pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan
selesai dilaksanakan. Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan
dilakukan. PA/KPA melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi
dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta melakukan
pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. Menteri/Pimpinan
Lembaga melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja dalam
pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
12 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
ABSTRAK:
untuk pengalokasian biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 dan untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 11 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.42, TLN No.2906), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003No.47, TLN No.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.66, TLN No.4400), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), PP 25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No.37, TLN No.3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.55, TLN No.5407), PP 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No.38), PP 68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No.88), PP 102 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.324, TLN No.5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.223, TLN No.6559), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 82/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No.1809), Permenkeu RI 139/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1461) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 148/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.1547), Permenkeu RI 174/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1681) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 147/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.1546), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam rangka penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan kegiatan pengumpulan iuran pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengah pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yartg sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun
anggaran berjalan. KPA BUN melalui PPA BUN mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Proses perencanaan,
penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara. Dalam hal sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan AIP,
tata kelola dan mekanisme penggunaannya mengikuti ketentuan sebagaimana mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Keuangan melakukan
reviu atas jumlah penerima pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada tahun berikutnya.
KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). PT
Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas BOP yang diterimanya
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (BN Tahun2015 Nomor 1809), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021
PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Mengubah :
PMK No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.02/2021
PMK No. 43 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mencabut :
PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) UU9 Tahun 2020 Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres RI113 Tahun 2020, perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 ( COVID-19) dan Dampaknya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286),UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu
RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19dalam Peraturan Menteri ini meliputiperubahan alokasi,penggunaan,dan penyaluran. Pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar Rp377.791.390.288.000,00. Perubahan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional. Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan Pendidikan, diarahkan penggunaannya termasuk tetapi tidak terbatas padaperlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar sisa pagu alokasi DAU setelah penyesuaian dibagi dengan jumlah bulan yang belum disalurkan setelah memperhitungkan penyaluran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Pada saat PeraturanMenteri ini mulai berlaku:
a. Permenkeu RI 19 /PMK.07 /2020 (BNTahun 2020 Nomor 250);
b. Permenkeu RI 35/PMK.07 /2020 (BN Tahun 2020 No.377) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Permenkeu RI 219/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1612);
c. Permenkeu RI 101/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.866); dan
d. Lampiran huruf h Permenkeu RI 227/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1641),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
323 HLM. Lampiran Halaman 27 - 323.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat