Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi kom oditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk m eningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yan g telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndang - U ndang Nom or 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tin gkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tin gk at I Sulawesi Tenggara dengan m engubah U ndang - U ndang Nom or 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nom or 94, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 2687 );
2. U ndang-Undang Republik Indonesia Nom or 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1967 Nom or 10, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 2824);
3. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tan am an ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 3478);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nom or 4 Tahun
2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi T en ggara ( Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 24, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nom or 4267 ); 5. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 8 Tahun
2004 tentang Perlindungan Konsum en (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1999 Nom or 42 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 85, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437) sebagaim ana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-U ndang N om or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pem erintah Nom or 8 T ah u n 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanam an ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 N om or 14, Tam bahan Lembaran Negara R epu blik Indonesia Nom or 4079 );
10. Peraturan Pemerintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pem erintahan antara Pemerintah, Pem erintahan Daerah Provinsi, dan Pem erintahan Daerah K abu paten/K ota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2007 N om or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4737); 11. Peraturan Presiden N om or 77 Tahu n 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nom or 15 Tahu n 2011;
12. Peraturan Menteri Perdagangan N om or 21/M- DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi u ntu k Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian N om or : 69/Perm entan /SR. 130/11/2012 tentang Kebu tu han dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersu bsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nom or 634/ MPP/Kep/9/ 2002, ten tan g Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yan g beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 456/K pts /OT. 160/7/2006 tentang Pem bentukan Kelom pok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam M endukung Ketahanan Pangan ;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 237 / Kpts / O T.210/4/2003 tentang Pedoman Pengaw asan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian N om or 239
/ K p ts/O T .2 10/ 4/2003 tentang Pengaw asan
Form ula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian N om or 02/Pert/ H K.060/2/2/2006 tentang Pupuk O rganik dan Pembedah Tanah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or
12 Tahun 2012 tentang Perubah an Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten K onaw e Selatan Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pem ben tu kan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 12 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
49
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah Di Kota Semarang Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan
ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung
kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan
di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan
stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-
kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan
dalam rangka peningkatan stabilitas di Kota Semarang
dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman
pelaksanaan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan
Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota
Semaraag Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengamanan stabilitas daerah, tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara penggunaan dana pengamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang dapat memberikan kontribusi untuk pembiayaan
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.
Untuk itu dipandang perlu menetapkan besaran tarif
pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 22 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 52 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala yaitu mengenai perubahan struktur organisasi dan tugas-tugas pemegang jabatan dalam struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN MODAL AWAL DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
ABSTRAK:
Modal awal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo, yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Berita Acara Serah Terima Asset PDAM Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kota Palopo Nomor 029/184/BPKADA/VIII/2007, Berita Acara serah Penghibaan Asset Eks Proyek P2AB dari Departemen PU ke Pemerintah Daerah Luwu No 08/BA/PPPAB/1997 Tanggal 10 Juni 1997, Penyertaan Uang Tunai dari Pemerintah Daerah Luwu Tahun 1994 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 281/VII/2002 Tanggal 9 Juli 2002 hingga saat ini belum ditetapkan statusnya ; modal awal sebagaimana dimaksud adalah kekayaan daerah yang dipisahkan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian PDAM ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo ;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PENETAPAN MODAL AWAL DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2013
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
Mencabut :
PERDA Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugastugas pemerintahan daerah dan sebagai tindak lanjut
pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya mendukung
peningkatan kinerja dan pelayanan publik, maka perlu
dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat