Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mcngurangi kctergantungan daerah kepada antara pusat dengan daerah kepada pusat serta memperkecil ketimpangan, maka pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau; bahwa agar pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2012 dapat akuntabel berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun sebuah pedoman sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak sud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2012;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pererintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahu 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor I9 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab III Rancangan Kegiatan
Bab IV Pelaporan
Bab V Ppemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Buton Tengah menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemben .ukan Kabupaten Bupati Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undarg Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilita s i Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekono mian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapai.m dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
8. Peraturai Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksant.an Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelan .itan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No:nor 136);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarnn 2011;
10. Peraturun Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratur.in Pe.aksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 trntang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembarm Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahm Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubal .m Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Wl4 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republi-: Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Me.rteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang lengelolaan Dana Desa sebagaimana telah di ubah menjadi Peaturan Menteri Keuangan Nomor 156/PM~:_.07 /~020 Tahun 2020;
15. Peratura.i Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang :>enge]olo.an Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun '.W20 Nomor 1641);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dar.a Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
17. Peraturau Dae rah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2 021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 8);
18. Peratura. Bupati Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang l'enja b aran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 1,abupfLten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daeral Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENETAPAN RINCIAN DAN PERHITUNGAN DANA DESA BAB Ill
PENYALURAN DANA DESA BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA BAB V
SANKSI BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan gratis perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui sistem pembiayaan yang jelas, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang terjangkau untuk semua;
b. bahwa sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pendidikan gratis di Kabupaten Enrekang, perlu ditetapkan suatu pedoman;
c. bahwa memperhatikan lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tantang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2015 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6, angka 8 dan angka 12 Pasal 1 diubah dan angka 7 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang climaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Enrekang.
2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Enrekang.
3. Bupati adalah Bupati Enrekang.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang.
5. Pemenuhan hak dasar masyarakat adalah upayapemenuhan hak dasar bagibagi masyarakat terhadap layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
6. Pendidikan Dasar adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/Pondok Pesantren Ulaa) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/Pondok Pesantren Wusta).
7. Dihapus.
8. Pendidikan Gratis adalah program pembiayaan pemerintah Kabupaten Enrekang untuk membebaskan atau merigankan biaya pendidikan dasar tanpa mengurangi peran serta masyarakat.
9. Penyenggaraan Pendidikan Gratis adalah program terpadu dibidang pendidikan yang meliputi kebijaksanaan pembiayaan, penataan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian pendidikan gratis.
10. Bantuan Biaya Pendidikan adalah salah satu program pendidikan gratis yang membebaskan peserta didik dari segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung.
11.Peserta didik adalah anak usia sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar.
12. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terstruktur dan berjenjang yang memiliki peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
13. Proftl Sekolah adalah gambaran tentang besaran peserta didik, rombongan belajar, pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi dasar pengalokasian pembiayaan.
14. Proses Belajar Mengajar (PBM) adalah keseluruhan kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan didalam kelas maupun diluar kelas guna menghasilkan lulusan yang bermutu
15. Wali Kelas/Guru Kelas adalah guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah/minat siswa untuk berprestasi dikelas. Wali kelas dan guru kelas bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan administrasi untuk satu kelas.
16. Pembiayaan Insentif Tenaga Kependidikan adalah standar maksimal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa melebihi standar biaya umum (SBU) daerah yang telah ditentukan.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Komponen pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis meliputi:
a. pembiayaan Proses Belajar Mengajar;
b. pembiayaan Ekstrakurikuler; dan
c. insentifTenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana kerja dan anggaran sekolah yang dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan yang dibuat oleh sekolah bersama komite diketahui oleh pengawas sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Item pembiayaan yang diatur dalam rincian komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. pengembangan Profesi Guru dan Kompetensi Guru/Kepala Sekolah;
b. pemberian Bantuan Siswa Miskin;
c. biaya Pengelolaan Pendidikan Gratis;
d. pelatihan Kepemimpinan Masa Depan Terpadu yaitu:
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja;
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah/Dokter Kecil dan Pencegahan Narkoba;
6. Pendidikan Karekter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga, Jantung Sehat dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan Paskibraka/Tata Upacara Bendera;
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan;
13. Lomba Guru/ Kepala Sekolah Berpestasi/ Berdedikasi;
14. Lomba Siswa Berprestasi (OSN, 02SN, FLS2N); dan
15. Pembinaan peserta lomba guru, Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi ke Tingkat Nasional.
e. insentif Pendidik;
f. kelebihan Jam Bagi PNS (baik sertifikasi maupun non sertifikasi] dan Honorer yang telah sertifika.si;
g. jam Mengajar Bagi Tenaga Honorer yang belum sertifikasi;
h. insentifTenaga Kependidikan yang mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wall Kelas;
4. Kepala Tata Usaha (TU);
5. StafTU;
6. Bendahara Pendidikan Gratis;
7. Bendahara Barang;
8. Kepala Urusan;
9. Laboran;
10. Pustakawan;
11. Bujang; dan
12. Satuan Pengamanan (Satpam).
i. pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).
(4) Pembiayaan proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah komponen pembiayaan yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(5) Dihapus.
(6) Pembiayaan ektra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pembiayaan terkait dengan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(7) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pembiayaan jasa pelaksanaan kegiatan terkait dengan kegiatan operasional pembelajaran dan pengembangan profesi yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(8) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat dibayarkan paling banyak 2 (dua) jenis insentif sesuai beban tugas dan tanggungjawab masing-masing.
(9) Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan pengembangan profesi melalui organisasi profesi keguruan yang sah dan disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat dibiayai dari penyelenggaraan pendidikan gratis secara proporsional.
(10) Rincian komponen pembiayaan pendidikan gratis, sebagaimana tercantum pada Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II Paraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
7
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
- APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 2 huruf f angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi SKPD dan pihak terkait dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial oleh pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 86 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 6, BN.2021/No.488, jdih.lkpp.go.id : 7 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
PERWALI Kota Pontianak No. 2.3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERWALI Kota Pontianak No. 1.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/NO.6 LL Kota Pontianak : 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.45 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.55 Tahun 2016, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2011, Perda No.No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penerima dan Pembayaran Insentif, Besaran dan Alokasi Insentif, Penganggaran dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat