Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Wilayah Kertek dan sekitarnya Tahun 2022-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Kawasan Strategis
Pariwisata Kabupaten Kertek dan Sekitarnya yang
berwawaskan eko-budaya yang berkelanjutan, berdaya
saing dan saling mendukung dengan kawasan
pariwisata lainnya, dipandang perlu disusun dokumen
perencanaan pembangunan Kawasan Strategis
Pariwisata Kabupaten Wilayah Kertek dan Sekitarnya;
bahwa Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten
Wilayah Kertek dan Sekitarnya perlu terus dibangun
dan dikembangkan sehingga mampu memberikan
kontribusi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Rencana Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata
pada Kecamatan Kertek dan Sekitarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata
Kabupaten Kertek dan Sekitarnya Tahun 2022-2032;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8
Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 80 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Wilayah
Bab III Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Wilayah Kertek dan Sekitarnya
Bab IV Pembangunan Destinasi Pariwisata
Bab V Pembangunan Pemasaran Pariwisata
Bab VI Pembangunan Industri Pariwisata
Bab VII Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan
Bab VIII Indikasi Program
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamandau;
1. Pembentukan;
2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Tata Kerja;
5. Kepegawaian Dan Eselon; dan
6. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 74 Tahun 2016
DINAS PERHUBUNGAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2016/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 137 Tahun 2011 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 74 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 49 Tahun 1991
Perpres No. 17 Tahun 2018
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 38)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 74 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Teritorial Indonesia
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD.2015/NO.74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi dan sangat penting bagi pengembangan sosial ekonomi, budaya dan lingkungan yang perlu dikelola secara berkelanjutan,berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan aspirasi dan
partisipasi masyarakat dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum; bahwa untuk melaksanakan pengelolaan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum dimaksud diperlukan adanya Rencana Strategis sebagai arah kebijakan lintas sektor dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun
2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 34/ PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015-2035, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Strategis; 5. Pengendalian dan Evaluasi; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 14, Pasal 27 ayat (5) dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 tahun 2014 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2014.
PKL dilarang melakukan usaha perdagangan di semua ruas jalan meliputi jalan Nasional, jalan propinsi, jalan Kabupaten dan jalan desa. Lokasi larangan bagi PKL sebagaimana dimaksud dikecualikan pada ruas jalan tertentu dengan alas an tertentu, sebagai lokasi sementara yang diatur jam buka tutup. Ruas Jalan tertentu sebagaimana dimaksud adalah bagian atau penggal jalan di antara dua simpul/persimpangan sebidang atau tidak sebidang baik yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ataupun tidak. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. PKL sudah melakukan usaha perdagangan dalam ruas jalan tertentu dan sudah tergabung dalam wadah Paguyuban PKL;
b. Ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, tidak mengganggu pengguna jalan di sekitarnya;
c. PKL sudah memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) APKLI Kabupaten Bantul;
d. PKL sanggup untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta menjaga fungsi fasilitas umum;
e. PKL bersedia tidak memperdagangkan barang illegal;
f. PKL bersedia tidak merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi PKL;
g. PKL bersedia mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha tanpa syarat apapun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa Informasi Jabatan adalah hasil dari analisis
jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 dan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
maka informasi Jabatan adalah sebagai informasi
tentang data-data Jabatan dan sebagai Instrumen yang
digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di
bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan
kediklatan;
bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan
diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah
Laut untuk meningkatkan produktivitas kerja sehingga
dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Informasi Jabatan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah
Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Informasi Jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;
3. Penyusunan Informasi Jabatan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat