Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mengatur tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari Sistem Akuntansi SKPD, Sistem Akuntansi PPKD dan Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 74 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan Medical Check Up perlu dirubah berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat yang berlaku saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai perubahan atas Pasal 3 ayat (5) Peraturan Walikota Ambon Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Tahun 2022 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan pemerintah Kabupaten Tangerang Secara Optimal, perlu untuk mengelola keuangan daerah secara tertib berdasarkan asas-asas pengelolaan daerah; bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang memerlukan adanya sistem dan Prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk dapat mengelola keuangan daerah secara tertib.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2020
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan akses belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa di Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa;
Dasar Hukum :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Jenis Dan Peruntukan;
Pengelolaan, Mekanisme, Dan Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan;
Penyaluran Dana Bantuan Biaya Pendidikan;
Pembatalan, Penghentian Dan Pengembalian Dana Bantuan Biaya Pendidikan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 74 Tahun 2018
penyelnggaraan - sistem - penyediaan - air - minum - milik - dikuasai - pemerintah - kabupaten - bogor - terletak - di - desa - sukamahi - kecamatan - megamendung
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD 2018/74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor Terletak Di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kab. Bogor memiliki/ menguasai sistem penyediaan air minum terletak di Desa Sukamahi Kec. Megamendung yang merupakan penyerahan dari PT.Putri Adhi .Putra Adhi Prima dan Pemerintah Kab. Bogor berdasarkan ketentuan Pasal 42 PP No. 122 Tahun 2015 untuk optimalisasi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dengan huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Milik/Dikuasai Pemerintah Kab. Bogor Terletak di Desa Sukamahi Kec. Megamendung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/Ps.012/III/1981; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2018.
Perturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengelolaan Bangunan Sarana Dan Prasarana, Hak Kewajiban Dan Larangan, Tarif Pelayanan Air Bersih, Serah Terima Sementara, Ketentuan Peralhan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL ( HOSPITAL BY LAWS) UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENRIAWARU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa UPT Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru adalah UPT rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan secara kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif dalam rangka mendukung statusnya sebagai UPT rumah sakit Rujukan Tingkat Kabupaten dan Rujukan Region Tenggara pada Tingkat Provinsi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal UPT rumah sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang• undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal UPT Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone;
1.UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 77 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Parmenkes Nomor 80 Tahun 2020; Permenkes Nomor 755 Tahun 2011;Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011; Permenkes Nomor 10 tahun 2014;Permenkes Nomor 3 tahun 2020; Perda Kab. Bone Nomor 1 Tahun 2010; Perbup Bone Nomor 33 Tahun 2010; Perbup Nomor 8 tahun 2015; Perbup Bone Nomor 74 Tahun 2017; Perbup Bone Nomor 100 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III TATA KELOLA ORGANISASI BAB IV PEMBINA DAN PENGAWAS BAB V PEJABATPENGELOLA BAB VI RAPAT-RAPAT BAB VII PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BAB VIII PENGELOLAAN KEUANGAN BAB IX TARIF LAYANAN BABX REMUNERASI
BAB XI STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB XII KOMITE BAB XIII TUJUAN BAB XIV PENGORGANISASIAN STAF MEDIK BAB XV KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE) BAB XVI PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMENT) BAB XVII KOMITE MEDIK BAB XVIII PENGORGANISASIAN SUB KOMITE BAB XVIII PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS (CLINICAL GOVERNANCE) BAB XIX KOMITE KEPERAWATAN BAB XX PERUBAHAN PERATURAN INTERNAL UPT RSUD TENRIAWARU BAB XXI KETENTUAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal UPT rumah sakit (Hospital By Laws) RSUD Tenriawaru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XXI Bab, 227 Pasal ( 82 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 74 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 105 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Farmasi Pada Dinas Kesehatan Dan Pengendalian Penduduk
pembentukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - pelaksana - teknis - daerah - farmasi - pada - dinas - kesehatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Farmasi pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Perbup Tasikmalaya No. 39 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Farmasi pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 39 Tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 52 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rincian Tugas Unit, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 74 Tahun 2021
PERBUP Kab. Mempawah No. 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Mempawah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan OlahRaga Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Laporan; Pembiayaan ; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
21 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bentuk Kerjasama Daerah Dengan Lembaga Pemerintah dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, perlu mengatur tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Pemerintah Kota Palopo dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian International (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
BENTUK KERJASAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH DAN PIHAK KETIGA.
BABI KETERTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemeritah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 5. Lembaga Pemerintah adalah Pemeritah Daerah Lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada di bawahnya dan Lembaga Pemerintah Negara Lain. 6. Pihak Ketiga adalah Perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum. 7. Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disingkat APBD adalah Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo. 8. Kerjasama adalah suatu rangaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan guna � mencapai efisiensi dan efektifitas pelayanan, sinergi, dan saling menguntungkan. 9. Kesepakatan Bersama adalah Kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama dan berisi mengenai urusan yang dikerjasamakan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 10. Perjanjian Kerjasama adalah Perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama yang berisi Peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 11. Calon Mitra Kerja sama adalah semua pihak baik Lembaga Pemerintah, Maupun Pihak Ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Palopo.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
pasal 2
Kerjasama dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 3 Tujuan kerjasama yaitu :
a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan antar daerah; b. meningkatkan pelayanan dan kesejatraan masyarakat di daerah; c. mempercepat akselerasi transper ilmu dan teknologi; dan d. pemberdayaan sumberdaya dan potensi daerah dalam berbagai bidang, untuk meningkatkan pengembangan ekonomi masyarakat.
BAB Ill RU.ANG LllfGKUP
pasasl 4
(1) Ruang lingkup kerjasama meliputi aspek pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kewenangan dan urusan yang dimiliki daerah.
(2) Kerjasama yang dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kerjasama pada setiap unit kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau kerjasama yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) tahun tetapi materi muatannya bukan merupakan tugas pokok dan fungsi secara langsung dari unit kerja yang bersangkutan. (3) Kerjasama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengacu kepada kebijakan umum Pembanguan Nasional dan Daerah.
BABIV PRllfSIP KERJASAMA
pasal 5
Kerjasama Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan Lembaga Pemerintah atau dengan pihak ketiga yang dilaksanakan atas dasar prinsip : a. efisiensi; b. efektifitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; J. keadilan; k. kepastian hukum; dan 1. saling mendukung.
BABV PENYELENGARAAN KERJA SAMA
pasal 6
(1) Kerjasama dapat dilakukan oleh: a. pemerintah daerah dengan lembaga pemerintah; dan b. pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. (2) Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada dibawahnya dan Pemeritah negara lain serta perusahaan/ organisasi yang berbadan hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Prof esi Dalam dan Luar Negeri yang tunduk pada hukum Indonesia sepanjang terdapat keterkaitan dengan tujuan kerjasama.
BABVI IKATAN KERJA SAMA
pasal 7
lkatan kerjasama dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama.
Pasal 8 (1) Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Walikota atau Sekretaris Daerah (2) Kesepakatan Bersama berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk, pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan
pasal 9
(1) Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Walikota atau SekretarisDaerah. (2) Perjanjian Kerjasama yang bersifat strategis ditandatangani oleh Walikota. (3) Kriteria Kerjasama yang bersifat strategis didasarkan pada nilai investasi, kompleksitas persoalan dan instansional, jangka waktu perjanjian, mitra kerjasama.
(4) Perjanjian kerjasama yang sifatnya non strategis ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan difasilitasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Kerjasama Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
pasal 10
(1) Naskah kesepakatan bersama memuat paling rendah: a. judul; b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, dan lain-lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup. (2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama. (3) Naskah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling rendah : a. judul; � b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, subyek dan obyek kerjasama, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerjasama, pengakhiran kerjasama, keadaan memaksa dan penyelesaian perselisihan serta hal lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup
BAB VII TATA CARA KERJASAMA
Bagian Pertama Persiapan
pasal 11
Daerah dalam melakukan kerjasama dapat memilih bentuk kerjasama yang ada atau menetapkan sendiri bentuk kerjasamanya berdasarkan kesepakatan.
pasal 12
(1) Tata cara kerjasama diawali dengan pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah yang dituangkan dalam Keputusan Walikota
(2) Tim Koordinasi Kerjasama Daerah paling rendah terdiri atas:
Pembina : walikota
Pengarah/Penasehat : wakil walikota
Ketua : sekertaris daerah
wakil Ketua I ; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
wakil Ketua II :Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Sekretaris :Kepala Bagian Kerjasama Daerah Sekretariat Daerah
Anggota Tetap :a. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
b. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah
c. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset daerah
Anggota Tidak Tetap :a. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan kerjasama
b. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama; dan
c. Tenaga Ahli/Pakar.
(3) Tugas Tim Koordinasi Kerjasama Daerah adalah : a. melakukan inventarisasi urusan yang akan dikerjasamakan; b. menyusun dan mengusulkan prioritas urusan yang akan dikerjasamakan;c. menyiapkan proposal penawaran kerja sama kepada Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; d. menyiapkan jawaban atas penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; e. menentukan kriteria kerjasama yang bersifat strategis dan non strategis; f. menyiapkan naskah kesepahaman bersama; g.melakukan pembahasan studi kelayakan (feasibility study) terhadap penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; h. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan calon mitra kerjasama; i.menyiapkan dan melakukan pembahasan rumusan Perjanjian Kerjasama dengan calon mitra kerjasama; j. menyiapkan perubahan Perjanjian Kerjasama atauAddendum; k. menyiapkan penandatanganan kerjasama; l. dapat membentuk Tim Teknis untuk menyiapkan materi kerjasama yang bersifat teknis sesuai dengan urusan yang akan dikerjasamakan; dan m. menyusun telaah staf.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Kerjasama dapat berkonsultasi dengan tenaga ahli/pakar.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Paragraf Pertama
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Lembaga Pemerintah
pasal 13
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah lainnya dengan pelaksanaan sebagai berikut:
1. Penentuan Lembaga Pemerintah Daerah tergantung pada urusan yang akan dikerjasamakan dengan mempertimbangkan keserasian pembangunan antar daerah, dampak lintas daerah, alih pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas ekonomi daerah dan sumber daya manusia, efisiensi pelayanan publik, ketentraman umum dan ketertiban masyarakat.
2 Bagian Kerjasama Daerah, memfasilitasi seluruh proses permohonan kerja sama, penawaran untuk melakukan kerjasama dilakukan dengan surat permohonan dengan tembusan ke Gubemur, Menteri Dalam Negeri dan DPRD, dengan sekurang-kurangnya memuat bidang urusan yang akan dikerjasamakan, manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah, bentuk kerjasama dan jangka waktu kerja sama.
3. Penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah diterima oleh Bagian Kerjasama Daerah.
4. Bagian Kerjasama Daerah, melakukan pengkajian terhadap penawaran kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait urusan yang akan dikerjasamakan, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan ditandatangani yang hadir dalam pembahasan.
5. Hasil kajian disusun dan dituangkan dalam rumusan kesepakatan bersama yang selanjutnya akan dibahas oleh kedua belah pihak.
6. Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.
7. Bagian Kerjasama memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama oleh Tim Teknis sampai perjanjian kerja sama siap untuk ditandatangani.
Paragraf Kedua
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga
Pasal 14
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerja sama dari Pihak Ketiga dengan pelaksanaan sebagai berikut : 1. Penawaran kerjasama dari Pihak Ketiga maupun jawaban atas penawaran kepada calon mitra kerjasama akan diterima oleh Bagi.an Kerjasama Daerah.
2. Bagian Kerjasama Daerah akan melakukan pengkajian terhadap permohonan/penawaran kerjasama dari calon mitrakerjasama.
3. Bagi.an Kerjasama Daerah memfasilitasi pembahasan dan pengkajian yang berkaitan dengan maksud, tujuan dan bentuk kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait, pejabat terkait dan apabila diperlukan dengan Pemohon Kerjasama untuk proses kerjasama.
4. Bagian Kerjasama Daerah memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama sampai perjanjian kerjasama siap untuk ditandatangani.
Bagian Ketiga Koordinasi
Pasal 15
Bagian Kerjasama Daerah sesuai tugas dan fungsinya mengkoordinasikan perencanaan program, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi keriasama.
Bagian Keempat Penyelesaian Perselisihan
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama akan . diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak terselesaikan, penyelesaian perselisihan difasilitasi oleh : a. apabila perselisihan terjadi antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan bersifat final dan mengikat. b. apabila perselisihan terjadi antar daerah di luar Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri bersifat final dan mengikat. (3) Apabila Kerjasama Daerah dengan pihak terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerjasama. (4) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat � ( 1), (2) dan (3) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII PEMBIN.AAN DAN PELAPORAN
Pasal I7
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan kerjasama dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Walikota.
(2) Bagian Kerjasama Daerah sesuai dengan fungsinya melaporkan seluruh Kegiatan Kerjasama kepada Walikota.
BABIX PEMBIAY.AAN
Pasal 18 Segala biaya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kerjasama dibebankan dalam APBD.
BABX KETENTUAN PERALIHAN
pasal 19
(1) Dengan ditetapkannya peraturan ini maka perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan masih berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.
(2) Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka peraturan W alikota lainnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
pasal 20
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 74 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bengkalis No. 79 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Program Desa Bermasa kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Program Desa Bermasa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026, serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan oleh Pemerintah Desa maka perlu diberikan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kelancaran penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus tersebut, perlu adanya pedoman umum pengelolaan bantuan keungan bersifat khusus dan berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB II huruf D angka 5 mengenai belanja bantuan keuangan, dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 36 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus untuk program desa bermasa kepada pemerintah desa di kabupaten bengkalis. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi penggunaan dan penganggaran; perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan; indikator kegiatan BERMASA; pertanggungjawaban dan pelaporan; dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat