Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, perlu kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; tujuan ruang lingkup; penetapan dan penegasan batas; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi: 1) Legalisasi Aset; 2) Redistribusi Tanah; 3) pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria; 4) kelembagaan Reforma Agraria; dan 5) partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: 1) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 196); dan 2) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 81 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang, maka pengaturan mengenai Penerbitan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Boyolali perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan KKPR, Pelaksanaan SPPR, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA MENAREN KECAMATAN MENTEBAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetepan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Menaren Kecamatan Mentebah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 76 tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Menaren Kecamatan Mentebah; peta batas wilayah Desa Menaren Kecamatan Mentebah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Perbup ini terdiri dari 9 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 62 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 127
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasipemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukumterhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukanpenetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan RawaMakmur Kecamatan Palaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentangPedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batasdesa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA RANTAU PANJANG, DESA MATAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA MEDAN JAYA, DESA SUNGAI MATA-MATA, DAN DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Rantau Panjang, Desa Matan Jaya, Desa Teluk Melano, Desa Medan Jaya, Desa Sungai Mata - Mata, dan Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA RANTAU PANJANG, DESA MATAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA MEDAN JAYA, DESA SUNGAI MATA-MATA, DAN DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kaliwungu Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa rencana detail tata ruang merupakan manifestasi dari
penyelenggaraan penataan ruang yang mengintegrasikan
berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas
pemangku kepentingan, dan penyelarasan antara kehidupan
manusia dengan lingkungan guna mewujudkan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor;
bahwa akibat dari perkembangan aktivitas industri yang
berdampak terhadap aktivitas ekonomi, sosial, dan
perubahan penggunaan lahan di wilayah sehingga
Pemerintah Daerah, perlu menyusun rencana detail tata
ruang sebagai pedoman dalam kegiatan pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 7 huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal
Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, perlu
menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan
Kaliwungu Tahun 2023-2043;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kecamatan Kaliwungu Tahun 2023-2043;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kaliwungu Tahun 2023-2043
yang meliputi
tujuan penataan Wilayah Perencanaan, rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar;
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 63 Tahun 2021
tanah - skala kecil - pengadaan - PEMBANGUNAN - kepentingan umum - PEDOMAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2021/65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Untuk efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kala kecil di Kabupaten Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pengadaan Tanah Skala Kecil; Perencanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil; Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil; Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah bagi Pembanggunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Nagari Persiapan Koto Gadang Kecamatan Baso
ABSTRAK:
bahwa penetapan batas nagari dilakukan demi terciptanya penataan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, cita-cita bangsa, dan
meningkatkan perekonomian masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di berbagai
aspek dalam penataan nagari diperlukan pengaturan terkait penataan batas nagari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007
BATAS NAGARI PERSIAPAN KOTO GADANG KECAMATAN BASO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat