Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9/2017, No Reg Perda 9/2017, TLD No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang memiliki hak asasi yang wajib dihormati demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga Pemerintah Daerah perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kebumen dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PPT Dan Gugus Tugas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
produk hukum desa perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum desa secara terencana,
terpadu dan terkoordinasi. Salah satu upaya meningkatkan kualitas Produk
Hukum Desa dan menciptakan tertib pembentukan peraturan
perundang-undangan di Desa diperlukan suatu pedoman
dalam pembentukan Produk Hukum Desa yang sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PRODUK HUKUM DESA DAN MATERI MUATAN;
BAB III
PERATURAN DESA;
BAB IV
PERATURAN KEPALA DESA;
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VI
KEPUTUSAN KEPALA DESA;
BAB VII
PERATURAN BPD;
BAB VIII
KEPUTUSAN BPD;
BAB IX
FASILITASI, EVALUASI DAN KLARIFIKASI;
BAB X
NOMOR REGISTER;
BAB XI
PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN
PENYEBARLUASAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN;
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 6, No Reg 13/2017, TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perda Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Standar Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak Dan Kewajiban, Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan, Larangan Dan Sanksi Administratif, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 42 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2017
Bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah dan kedudukan pejabat penyidik pegawai negeri sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.6 Tahun 2010, PP No.53 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2012, Perda No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Kode Etik PPNS; Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Penyidikan; Sekretariat PPNS; Pakaian Seragam dan Atribut PPNS; Pendidikan dan Pelantihan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16 halaman dan lampiran sebanyak 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama didepan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum.
Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh lembaga Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016; Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN ;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
BANTUAN HUKUM LITIGASI;
BAB V
BANTUAN HUKUM NON LITIGASI;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
PENGAWASAN;
BAB VIII
LARANGAN;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Jumlah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat cukup tinggi, sedangkan perlindungan dan pelayanan belum dilakukan secara optimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib admintrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Perencanaan Peraturan Daerah; Penyusunan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan; Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia berdasarkan asas keadilan dan persamaan didepan hukum, Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab atas bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai bentuk pelayanan terhadap pemenuhan rasa keadilan di Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Daerah;
Dasar Hukum Perda Kab. Purworejo ini adalah Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyeleb=nggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan, larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat