PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1953

Menemukan 246 peraturan dalam 0,006 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 165 Tahun 1953
Penambahan Perutusan Ri Ke Konperensi Consultative Committee Meeting Colombo Plan Di New Delhi

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 166 Tahun 1953
Perutusan RI Pada Sidang Asian Maritime Conference Organisasi Perburuhan Internasional Di Nuwara Elya, (Ceylon)

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1953
Perutusan Delegasi Dagang RI Ke Australia, Philipina, Tiongkok Dan Jepang

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 168 Tahun 1953
Perutusan RI Pada Sidang Management Committee Dari International Rubber Study Group Di London

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1953
Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1953
Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Pontianak

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 171 Tahun 1953
Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1953
Peninjauan Kembali Susunan Kabinet Ali Sastroamidjojo

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1953
Perpanjangan Waktu Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Tengah

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. Undang-undang No. 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah
    Terhitung mulai tanggal 1 September1953 memperpandjang waktu untuk mengambil ketetapan sebagai termaksud dalam pasal 30 ajat 1 Undang-undang No. 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah tanggal 21 Mei 1953 No.155/G/DPRS/53 dengan tiga bulan.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1953
Perubahan Susunan Anggota Dewan Urusan Pegawai

Kepegawaian, Aparatur Negara Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Keputusan-keputusan Presiden Republik indonesia No.27, 38 dan 97 tahun 1951 dan No.41 dan 76 tahun 1953

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan