Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk Kedua Kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 188.342/Kep. 287 – Huk/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 7 Tahun 2012.
Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman; 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 311 ayat 1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai
dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan
Per Undang-Undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama
Dasar Hukum dalam peraaturan ini adalah : UU No 28 TAhun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;Uu No 33 Tahun 2004;UU No 37 tahun 2003;Uu No 28 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 tahun 2006;PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2015;Perda No 37 tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No2 Tahun 2012
Materi pkok dalam peraturan ini antara lain;Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2016,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD.NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serata untukmemberikan perlindungan bagimasyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No 31 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 11 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No 14 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No 25 Tahun 2009; 11. Undang-Undang No 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang No 5 Tahun 2014; 13. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 14. Undang-Undang No 68 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007;18. Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010; 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNo 1 Tahun 2010; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya partisipasi dari masyarakat;
Retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah;
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi jasa usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang, Retribusi Jasa Usaha, dengan meliputi: retribusi jasa; pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka seluruh ketentuan mengenai retribusi dalam:
a. Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal;
c. Perda No. 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
d. Perda No. 8 Tahun 2006 tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah.
e. Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; tata cara Pemungutan; Tata cara pengurangan,keringanan dan
pembebasan Retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi
yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
27 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN UNTUK KECAMATAN DI KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1994.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Samarinda telah menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai persetujuan Walikota Samarinda melalui Telaahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda Nomor: 800/ 0034/BKD-II.2/I/2015 tanggal 8 Januari 2015, perlu mengubah prosedur pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ditentukan oleh tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil di tempat kerja dan/atau wilayah kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMEN PAN & RB No. 34 Tahun 2011; PERKA BKN No. 20 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 14 Tahun 2013; PERDA No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 17 Tahun 2013; PERDA No. 18 Tahun 2013; PERDA Tentang APBD.
Tunjangan Tambahan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
mengubah PERWALI No. 2 Tahun 2014
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa potensi wisata di Kabupaten Kutai Timur perlu
dikembangkan untuk kepentingan daerah sebagai salah satu
modal pembangunan, dalam rangka peningkatan pendapatan
asli daerah dan peningkatan kemakmuran serta kesejahteraan
yang merata bagi masyarakat;
b. bahwa usaha pembangunan kepariwisataan di Kabupaten
Kutai Timur perlu dilakukan secara sistematis, terencana,
terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk mendorong
pemerataan kesempatan berusaha dalam rangka mewujudkan
pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
kepariwisataan, maka diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU No 5 Tahun 1990; UU NO 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 Tahun 2004; UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000; UU NO 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dibuah dengan terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP 67 Tahun 1996; PP 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; Permenpar No 18 Tahun2016; Perda Kaltim No 1 Tahun 2016; Perda Kutim No 1 Tahun 2016
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar
pembangunan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan kepariwisataan.
Pembangunan Kepariwisataan) meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata;dan
d. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata
Pendanaan pelaksanaan Pendaftaran U saha Pariwisata dan
pengawasan tingkat Kabupaten Kutai Timur bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai
Timur.
Semua Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
tentang Kepariwisataan ini sepanjang belum diganti dan tidak
beetentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
-
-
56 hlm. 7 lamp
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat