Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar pembangunan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kepariwisataan. Pembangunan Kepariwisataan) meliputi: a. Pembangunan Destinasi Pariwisata; b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; c. Pembangunan Industri Pariwisata;dan d. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Pendanaan pelaksanaan Pendaftaran U saha Pariwisata dan pengawasan tingkat Kabupaten Kutai Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur. Semua Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan ini sepanjang belum diganti dan tidak beetentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2017
Tanggal Berlaku
23 Mei 2017
Sumber
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan