Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar pembangunan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kepariwisataan. Pembangunan Kepariwisataan) meliputi: a. Pembangunan Destinasi Pariwisata; b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; c. Pembangunan Industri Pariwisata;dan d. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Pendanaan pelaksanaan Pendaftaran U saha Pariwisata dan pengawasan tingkat Kabupaten Kutai Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur. Semua Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan ini sepanjang belum diganti dan tidak beetentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat