Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Menimbang Dan/ Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kemudahan berusaha guna peningkatan penanaman modal pada
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu melalui penyederhanaan
mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, mengingat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 sudah tidak sesuai lagi
dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas tersebut, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916); PP No. 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 218, TLN No. 6418); Perpres No. 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu No. 11/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No. 114);
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 diubah
sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas
pengurangan penghasilan neto ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5), Permohonan
fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 6 ayat (6)), Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
secara luring (Pasal 7 ayat (2)), keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 8),
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan (Pasal 8A), Pemanfaatan fasilitas Pajak
Penghasilan (Pasal 10 ayat (1), ayat (8), ayat (9)), sanksi administratif dalam hal Wajib Pajak yang
telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan (Pasal 17),
permohonan pemanfaatan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak (Pasal 18A).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Lampiran halaman 13 – 24.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2020
PMK No. 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
PMK No. 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
PMK No. 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Menimbang Tahun Anggaran 2019
PMK No. 30/PMK.07/2018 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2018
PMK No. 192/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
PMK No. 178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
PMK No. 135/PMK.07/2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015
PMK No. 216/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014
PMK No. 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014
PMK No. 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
PMK No. 181/PMK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
PMK No. 136/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
PMK No. 46/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
PMK No. 197/PMK.07/2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
PMK No. 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 195/PMK.07/2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PMK No. 243/PMK.07/2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PMK No. 199/PMK.07/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PMK No. 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran 2009
PMK No. 215/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166,
TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres
RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan
Perpres RI 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018
No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu
RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745
Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II
Tahun Anggaran 2020 untuk desa berstatus desa mandiri dilaksanakan setelah
Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali
kota, berupa peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan peraturan bupati/wali kota
mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
setiap desa; peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT
Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat
sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa
per bulannya. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak
melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun
Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).
Dalam rangka mendorong kebijakan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau mendorong pemulihan ekonomi, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan ketentuan
penyaluran TKDD kepada Menteri Keuangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020
PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan :
PMK No. 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mencabut :
PMK No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk upaya penanggulangan dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap produktivitas media massa cetak, Pemerintah perlu memberikan dukungan keringanan pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN No.51 Tahun 1983, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN N0.4661), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 17/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No.238), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPN yang terutang atas: impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan Pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor; dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan Pers, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: a.Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah; b. objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan/atau c. kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
-
-
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.010/2020
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Diubah dengan :
PMK No. 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mengubah :
PMK No. 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dan sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk garden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022
-
10 HLM, Lampiran halaman 8-10.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020
PMK No. 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
PMK No. 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 ten tang Beasiswa yang Dikecualikan dari Obj ek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat