PERWALI Kota Cimahi No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Wali Kota
PERWALI Kota Cimahi No. 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota
PERWALI Kota Cimahi No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pengelolaan Pungutan Retribusi/ Penerimaan Keuangan Dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Lingkup Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Tahun 2015
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-
tugas pelayanan kesehatan padaBadan Layanan Umum
DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kota Baubauyang
ditetapkanmelalui Keputusan Walikota Baubau Nomor 81
Tahun 2014, dipandang perlu mengatur
pengelolaan
pungutan retribusi/
penerimaan keuangan
dan
Jasa
Pelayanan Kesehatan lingkup
Badan Layanan Umum
DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
b.bahwa Keputusan Walikota Baubau Nomor125Tahun
2013tentang Pengaturan Pengelolaan Pungutan Retribusi/
Penerimaan Keuangan Bidang Pelayanan Kesehatan
Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau, tidak
sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan oleh karenanya
perlu dilakukan penyesuaian;
c.bahwa berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a
danhurufb, perlu ditetapkan denganPeraturanWalikota.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4355); 4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
7.Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan
Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3952);
9.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau
Tahun 2003 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 14);
10.Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 11.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional;
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan
Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
PENGATURAN PENGELOLAAN PUNGUTAN RETRIBUSI/ PENERIMAAN KEUANGAN DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN LINGKUP BADAN LAYANAN UMUM DAERAHRUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah No 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Pasal 21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03
Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun
2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03
Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat
II Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Hulu Sungai Tengah Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Hulu Sungai Tengah Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyebaran Dan Pengembangan Bibit Ternak
Yang Diserahkan Kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Bibit
Ternak yang Diserahkan Kepada Masyarakat pada
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gunung
Mas merupakan salah satu kebijakan Pemerintah
Daerah dalam rangka Pemerataan Pembangunan
sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
Meningkatkan populasi temak yang dikembangkan oleh
masyarakat sehingga dapat meningkatkan ekonomi
masyarakat dalam bentuk sentra-sentra
produksi temak yang dapat dikembangkan menjadi
kawasan agribisnis peternakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor Nomor 6 Tahun 2014 .
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) maka Pengelolaan Sampah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang semakin beragam, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan;
bahwa Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga belum dilaksanakan
sesuai dengan metode dan teknik yang
berwawasan lingkungan, sehingga
perlu dilakukan secara komprehensif
dan terpadu dari hulu ke hilir guna
memberikan manfaat secara ekonomi,
sehat bagi masyarakat dan aman bagi
lingkungan, serta dapat mengubah
perilaku masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950;Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012;eraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi Pengeloolaan SRT dan S3RT; Pengurangan SRT dan S3RT; Penanganan SRT dan S3RT; Penyediaan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah; Penutupan atau Rehabilitasi TPA Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; BLUD Persampahan; Tugas dan Wewenang; Hak, Kewajiban dan Larangan; Perizinan; Insentif dan Disiinsentif; Kerjasama; Retribusi; Pembiayaan; Kompensasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Sistem Informasi; Peran Masyarakat; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Pembinaan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
82
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat