RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2017-2027
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2027
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor Tahun 2012 tentang Pedoman penyusnan Rencana Umum Penanaman Modal dan Rencana Umum penanaman Modal Kabupaten/Kota, perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengacu pada rencana umum penanaman modal dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UUNo. 23 Tahun 2014
7. Peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2007
8. Perpres No. 16 Tahun 2012
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.9 Tahun 2012
Pasal 2
RUPM Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan Dokumen perencanaan sebagai acuan bagi OPD dalam menyusun kebijakan terkait dengan kegiatan penanaman Modal untuk mensinergikan operasional seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindh dalam penetapan prioritas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa guna percepatan pembangunan desa dan dalam rangka menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan · berkelanjutan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Tegal, serta mendukung program pemerintah mewujudkan prakarsa 100-0-100, yaitu memujudkan kebutuhan dasar masyarakat demi . mencapai standar hidup dan penghidupan yang layak dan produktif berupa tersedianya akses air minum layak 100 %, mengurangi kawasan kumuh hingga 0 % dan menyediakan akses sanitasi layak bingga 100 % pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menganggarkan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM); bahwa agar pelaksanaan PDPM dapat berdayaguna dan berhasil guna, tepat sasaran serta tepat mutu, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan
Masyarakat di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tegal Nomor 61 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan program daerah pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, NOREG QANUN KOTA SUBULUSSALAM, PROVINSI ACEH: ( 6/89/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Subulussalam Tahun 2019-2024;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Klasifikasi, Kodefikas dan
Nomenklatur yang digunakan pada tahapan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintanan Daerah, dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disajikan kedalam sistem informasi (SIPD) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2019; Peraturan Presiden Republik Indon esia Nomor 2 Tahun 2015; Peraruran Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Pres iden Repu blik Indonesia Nomor 18 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2014; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 8 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Sistematika RPJMD, BAB III tentang Pengendalian dan Evaluasi RPJMD, BAB IV tentang Perubahan RPJMD, BAB V tentang Ketentuan Peralihan , BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
464
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan hasil pengendalian evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017-2022, maka Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017-2022 perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 18 Tahun 2020; PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 13 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 3 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 6 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Yang Diatur:
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2021
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2021
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penjabaran dari Visi, Misi dan program Bupati/Wakil Bupati masa jabatan 2019 sampai dengan 2024 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. bahwa dengan terjadinya perubahan mendasar (bencana non alam/COVID 19), penyelarasan dengan Kebijakan Nasional (RPJMN) dan penyesuaian Nomenklatur Program/Kegiatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tentang Pedoman Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Pembangunan Verifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pelu ditinjau Kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 dengan Peraturan Daerah
UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 39 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2008, PP No 26 Tahun 2007,PP No 2 Tahun 2018, PP No 21 Tahun 2021, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 166 Tahun 2014, Perpres No 18 Tahun 2020, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 86 Tahun 2017, PerMensos No 9 Tahun 2018, PerMendikbud No 32 Tahun 2018, PerMenPUPR No 100 Tahun 2018, PerMendagri No 121 Tahun 2018, PerMenkes No 4 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020, PerMendagri No 050-3708, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 13 tahun 2019, Perda Kab Lampung Utara No 10 Tahun 2008, Perda Kab Lampung Utara Ni 4 Tahun 2014, Perda Kab Lampung Utara No 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Halaman : 14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
b. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat
(3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang tahun 2021-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
524 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021-2036
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah di Kabupaten Muna
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat