Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 134 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Perubahan atas Perbup Temanggung No 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas, maka Perbup Temanggung tentang Remunerasi BLUD UPTD Puskesmas di Kab Temanggung perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Temanggung No 134 Tahun 2017 tentang Remunerasi BLUD UPTD Puskesmas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun2 004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU no 33 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP no 58 Tahun2 005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perbup Temanggung No 105 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 133 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 134 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 134 Tahun 2017 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 22 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan public secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa salah satu bentuk instrumen evaluasi dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan penyusunan survei kepuasan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan Survei kepuasan masyarakat, yang memuat sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Survei kepuasan masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
5. Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat).
6. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuha pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oelh penyelenggara pelayanan publik.
7. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara/ pemerintahan, korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik,dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
8. Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN dan BUMD.
9. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
10. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/ kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara lansung maupun tidak lansung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
11. Unsur survei kepuasan masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
12. Survey periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (satu) tahun sekali.
13. Lembaga lain adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas atau akreditasi yang jelas dibidang penelitian dan survey. Misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/ perguruan tinggi.
14. Pemberi palayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
16. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.
17. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survey kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
18. Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada dilokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.
Pasal 2
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Survey Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
(3) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
Pasal 3
(1) Survei kepuasan mayarakat sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dilaksanakan menurut jenis pelayanan.
(2) Survei kepuasan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
b. Kuesioner melalui pengisian sendiri termasuk yang dikirim melalui surat;
c. Kuesioner elektrik;
d. Diskusi kelompok terfokus;
e. Wawancara tidak terstruktur melalui wawancara mendalam.
(3) Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lampiran I, lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelengara dapat bekerjasama dengan lembaga lain.
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penelitian dan survey.
Pasal 5
(1) Hasil survei kepuasan masyarakat berupa indeks kepuasan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik menganalisis hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk merumuskan rencana perbaikan pelayanan.
(3) Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
(4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Format publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pelayanan publik melaporkan hasil survey kepuasan masyarakat kepada Bupati melalui Bagian Organisasi.
(2) Laporan hasil survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat di daerah.
Pasal 7
(1) Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei kepasan masyarakat.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Badan Layanan Umum Daerah maka pengelolaannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip dan pola tata kelola yang baik sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari seluruh unsur organisasi dapat berjalan secara maksimal. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu dibentuk Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Thaun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, tarif layanan, standar pelayanan minimal, pejabat pengelola dan pegawai, dewan pengawas, remunerasi, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2019
PELAYANAN PERIZINAN NON PERIZINAN ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Kab. Lombok tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK (ONLINE) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pmtu Daerah,
bahwa
menyebutkan
dalam penyelenggaraan penzman
dan nonpenzinan daerah oleh Pelayanan Terpadu Satu
Pintu menggunakan Pelayanan Secara Elektromk;
b. bahwa dalam rangka memberikan akses yang lebih luas
serta meningkatkan pelayanan perizman dan nonperizman
kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, efisien,
transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan pelayanan
perizman dan nonperizman secara elektroruk (onlme);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lombok Tengah tentang Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan Secara Elektronik (Online),
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SECARA
ELEKTRONIK (ONLINE) PADA DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 4846);
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5038);
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republtk Indonesia Nomor 5578) sebagaimana
kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Ncmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
telah dua
Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penzman
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Tahun 2015 Nomor !);
100
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Puskesmas yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2018;
Ketentuan pada Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 23) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2019
Badan Layanan UmumKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa telah berlakunya Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka perlu dilakukan penyesuaian Perbup Temanggung No 133 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Temanggung No 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP no 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perbup Temanggung No 105 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 133 Tahun 2017;
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN DHARMASRAYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Dharmasraya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 7 Tahun 1983, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 91 Tahun 2017, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Dharmasraya, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Pembinaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2019
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 87 Tahun
2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III
Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
Mengubah
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu menambah jenis pelayanan di
Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah
Banjamegara; bahwa dengan adanya penambahan jenis alat
kesehatan pada Klinik Mata dan Klinik Telinga,
Hidung dan Tenggorokan (THT), perlu menambah tarif
layanan di Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna
Lasmanah Banjarnegara; bahwa dengan adanya perubahan harga pengolahan
sampah medis dari pihak ketiga, perlu menyesuaikan
tarif pengolahan sampah medis di Rumah Sakit
Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara; bahwa dengan adanya pasien rujukan dari luar
rumah sakit ke radiologi untuk kebutuhan
pembacaan basil pemeriksaan radiologi, perlu
menambah tarif radiologi di Rumah Sakit Umum
Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Banjamegara Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Tarif
Layanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran pada Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
87 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 87 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Tarif Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 83 ayat (6) tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No,27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Tarif Badan Layanan Umum Daerah, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyusunan Tarif Layanan BLUD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 5 ayat (6) Tarif Layanan diatur dengan Peraturan Bupati dan disampaikan kepada pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat