Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 9 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Unit Kerja yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Bertahap maka dituntut untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan bisnis yang sehat, mandiri dan profesional. Untuk melaksanakan pengelolaan bisnis yang sehat, diperlukan sumber pendapatan yang layak untuk dapat melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan pola tarif layanan dan pemakaian kekayaan daerah melalui peraturan gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Perturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2011.
Besaran tariff pelayanan BLUD Unit Kerja merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Gubernur. Prinsip penetapan besaran tarif dimaksud untuk meningkatkan mutu dan jangkauan layanan. Penghitungan untuk penetapan besaran tariff layanan didasarkan pada biaya satuan (unit cost) dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan asas kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
5 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2015
PEREKONOMIAN - PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
yang semakin meningkat perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha, tertib
usaha dan kepastian hukum, serta untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
perlu mengatur kembali ketentuanmengenai Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013 yang menurut hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah harus disesuaikan kembali. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11;
1. pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
2. kemitraan
3. pengelolaan pasar rakyat
4. peran pusat perbelanjaan dan toko swalayan
5. perizinan
6. pelaporan
7. larangan
8. pembinaan dan pengawasan
9. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat
6 {enam} bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran
2014
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Pp No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007;Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2014, Pergup No. 5 Tahun 2014.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi & Tata Kerja Dinas
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menyebutkan bahwa di Kabupaten/Kota perlu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bahwa Bidang Penanaman Modal dan nomenklatur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM dan Penanaman Modal yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gorontalo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, sudah tidak tepat lagi sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas. Perubahan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah pada Pasal 2 angka 3, BAB V, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 Ayat (1) huruf e, huruf f dan Ayat (2), Pasal 30 s.d Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
-
Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Gorontalo.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Sanggau yang disertai dengan perkembangan saranan dan prasarana umum berupa jalan dan fasilitas umum, maka untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sesuai dengan struktur ruang perlu penamaan jaan dan fasilitas umum sehingga lebih tertata dan mempunyai identitas dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.38 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2013, Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.39 Tahun 2008, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan Tahun 2015
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural padaBadan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.54 Tahun 2012.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Konsultasi Publik
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti kesepakatan bersama
antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem
sinergi kemitraan antara pemerintahan daerah dan
publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasasaling
bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dalam mewujudkan otonomi daerah. Untuk itu diperlukan pemerintahan yang baik
yang didasarkan pada prinsip transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas gunameningkatkan
kapasitas sumber daya manusia menuju
pemberdayaan publik dengan menggunakan pikiran
dan pendapatnya dalam setiap proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan serta agenda pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PERENCANAAN;
BAB IV PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PUBLIK;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI KEBERATAN PUBLIK;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat