Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Di Kota Jayapura masih banyak dijumpai Anggota Masyarakat berpendapatan Rendah/Golongan Ekonomi Lemah yang bergerak/melakukan usaha sebagai Pedagang Kaki Lima dengan mempergunakan Fasilitas Pertokoan Umum terbuka di luar Bangunan Pasar dan Pertokoan, sehingga di pandang perlu untuk ditertibkan guna mewujudkan Kota Jayapura sebagai Kota yang Bersih, Rapih, Indah, Manusiawi, Aman dan Nyaman, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Jayapura dengan menerapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 23 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai obyek dan subyek, pengaturan tempat usaha, pembinaan, retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Peraturan Pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan
ABSTRAK:
bahwa untuk pembangunan Pasar Muntilan diperlukan dana
yang relatif besar sehingga tidak dapat dipenuhi dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Pembentukan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk. melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah -Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Pada Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Selawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, -Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah [Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ·5587). sebagaimana telah .diubah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4,. .Peraturan .Menteri Dalam Negeri Nomor .12 Tahun 2.0J 7 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 451);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
18);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
201.6 tentang Pembentukan .dan .Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28);
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018, Nomor );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
MODAL DISETOR PEMERINTAH KABUPATENN NGAWI KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MODAL DISETOR PEMERINTAH KABUPATENN NGAWI KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2020 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngawi (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 05, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 265) maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Modal Disetor Pemerintah Kabupaten Ngawi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 10); 19. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi Kepada Perusahaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 10); 20. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten NgawiTahun 2020 Nomor 91).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan modal disetor dari Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No. 25, TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; Golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; sanksi administratif; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perushaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1982.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat