Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang, dan untuk melaksanakan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
Dasar hukum menurut ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016l, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Materi pokok: Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja dan Kepagawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 18 HLM ; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1074, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Dumai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Insentif - Bank - Penyediaan - Dana - Ekonomi - Tertentu - Penanganan - Dampak - Perekonomian - Wabah - Virus - Corona
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/4/PBI/2020, LN.2020/NO.86, TLN NO.6484, bi.go.id : 10 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan dampak risiko wabah virus corona yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi dalam negeri yang dapat berimbas kepada menurunnya siklus keuangan maka diperlukan penguatan fungsi intermediasi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif berupa dukungan terhadap kegiatan ekonomi tertentu. Kebijakan makroprudensial yang akomodatif tersebut dilakukan melalui pemberian insentif untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan BI ini mengatur mengenai pemberian insentif berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank yang mendukung penyediaan dana untuk kegiatan ekspor, impor, dan/atau UMKM serta untuk kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong intermediasi perbankan dalam menopang momentum pertumbuhan ekonomi domestik dan memitigasi risiko makin menurunnya siklus keuangan yang masih berada di bawah level optimal. Insentif diberlakukan dalam periode tertentu dan akan dievaluasi dalam
implementasinya.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42.A, BD.2020/NO.45A, LL Kab. Kayong Utara : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kayong Utara, perlu memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.4 Tahun 1984, UU No.6 Tahun 2007, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018 , PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Pemberian Insentif dan Santunan Kematian; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
8 HAL
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2020-2024
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 57/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1322, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMENKP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024;
b. bahwa dengan adanya perubahan program dukungan manajemen terkait sasaran program tata kelola pemerintahan yang baik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Sekretariat Jenderal, dan perubahan level sasaran program pengelolaan perikanan pada program kegiatan lembaga pengelola modal kelautan dan perikanan dalam matrik kerangka pendanaan pembangunan kelautan dan perikanan 2020-2024,perlu dilakukan perubahan matrik kerangka pendanaan pembangunan kelautan dan perikanan 2020-2024 dalam lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMENKP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 635);
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 699);
Mengatur perubahan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
Mengubah Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 699)
148 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan BI No. 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan BI No. 20/17/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/16/PBI/2020, LN.2020/NO.222, bi.go.id : 25 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3.2 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 32)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3.2, BD Tahun 2020/ No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan maka perlu diatur kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru yang berdasarkan pada asas nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (8) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan mengenai penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang; Perpindahan Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat